BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1 kilogram. Pengungkapan ini terjadi di sekitar area Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, pada hari Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H, saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan.

“Kami menerima laporan bahwa Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu, tim kami berhasil mengidentifikasi target operasi,” ujar AKBP Angga.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan. Pada Jumat malam, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai melihat dua orang pria yang mencurigakan keluar dari kapal Roro yang baru tiba dari Tanjung Kapal, Rupat. Kedua pria tersebut mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau tanpa plat nomor.

“Tim kami kemudian menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas sandang berwarna hitam di dalam jok motor. Di dalam tas tersebut, terdapat satu paket besar sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam plastik bertuliskan ’99 Durien’,” jelas AKBP Angga.

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu Ms dan Mr. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah tas sandang, satu unit handphone Oppo, dan satu lembar plastik warna biru.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.

AKBP Angga menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Berita Terkait

SMKN 4 Dumai Resmikan Greenhouse Hidroponik, Gandeng PT Ivo Mas Tunggal dan Tzu Chi Cetak SDM Agribisnis Modern
SAH…!!! AKJ Resmi Nakhodai KONI Dumai, Terpilih Aklamasi Didukung 33 Cabor
Kinerja Kepala Desa Longge Disorot, Hasil Pengukuran Ulang Titik Koordinat Sertifikat Disebut Sesuai Data Sertifikat
BKI Jatim Tancap Gas! Dua Hari Digembleng, Manajemen Organisasi hingga Teknik Indo Kempo Diperkuat
Kadis Pendidikan Dumai Disorot: Latar Kehutanan Pimpin Dunia Pendidikan, Publik Tagih Evaluasi Wali Kota Dumai
110 Stan Serbu Bukit Gelanggang, Festival Semarak Merdeka Resmi Dibuka
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Manunggal Air di Dumai: Pastikan Air Mengalir, Bukan Sekadar Bangunan
Peduli Petugas Karhutla, Puskesmas Sungai Sembilan Salurkan Masker dan Multivitamin

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:52 WIB

SMKN 4 Dumai Resmikan Greenhouse Hidroponik, Gandeng PT Ivo Mas Tunggal dan Tzu Chi Cetak SDM Agribisnis Modern

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:27 WIB

SAH…!!! AKJ Resmi Nakhodai KONI Dumai, Terpilih Aklamasi Didukung 33 Cabor

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:52 WIB

Kinerja Kepala Desa Longge Disorot, Hasil Pengukuran Ulang Titik Koordinat Sertifikat Disebut Sesuai Data Sertifikat

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:46 WIB

BKI Jatim Tancap Gas! Dua Hari Digembleng, Manajemen Organisasi hingga Teknik Indo Kempo Diperkuat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Kadis Pendidikan Dumai Disorot: Latar Kehutanan Pimpin Dunia Pendidikan, Publik Tagih Evaluasi Wali Kota Dumai

Berita Terbaru