Calo CPNS Diciduk Opsnal Polsek Sungai Sembilan

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI-
Seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIB yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 009 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan diciduk Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan sesaat setelah pulang mengajar, Rabu (9/2) sekitar pukul 11.00 WIB.

Oknum yang diketahui berinisial D (38) tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa meluluskan seseorang menjadi PNS.

Berawal dari kenalan dengan seseorang bernama Rasyid yang mengaku bekerja sebagai pejabat tinggi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pusat, timbul niat tersangka untuk mecari uang lewat penerimaan PNS.

Selanjutnya tersangka mendatangi korban yang juga sebagai pelapor dengan iming-iming tersangka bisa meluluskan korban sebagai PNS, kemudian korban dimintai uang sejumlah Rp. 130 Juta.

Dengan meyakinkan korban bakal lulus, dan uang yang diberikan korban kepada tersangka yang ditulis di kwitansi dan ditandatangani di atas materai 6000 Rupiah, akan dikembalikan apabila tidak lulus PNS.

Setelah tiga tahun lamanya korban tidak kunjung diterima bekerja sebagai PNS, dan uang korban yang didapat dari hasil menjual tanah seluas 5 hektar juga tidak dikembalikan, maka korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berwajib pada 16 Januari 2015 kemarin.

“Awalnya itu pak, saya kenal sama Rasyid, terus saya tanya bisa luluskan seseorang menjadi PNS? Bisa jawabnya, kemudian saya mendatangi korban, dan meminta uang sebesar Rp. 130 juta, Rp. 100 Juta untuk kelulusan dan Rp. 30 Juta  untuk penempatan, selanjutnya saya sudah menyetorkan uang tersebut kepada Rasyid sebesar Rp. 260 Juta dari tiga orang korban,” jelas tersangka saat diperiksa.

Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan R, Sik melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Supriyono membenarkan adanya penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS yang berprofesi sebagai Guru.

“Kita mengamankannya saat tersangka hendak pulang ke rumah sesaat setelah selesai mengajar, tersangka beserta barang bukti dua lembar kwitansi berisikan tulisan sejumlah uang dengan materai 6000 Rupiah ditandatangani tersangka dan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” jelasnya. (red)

Berita Terkait

Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia
Polres Dumai Gencar Patroli Tim Raga, Sasar Premanisme dan Geng Motor
Sebanyak 3.750 Pcs Ban Bekas di Bawa KM Harapan Jaya Tampa Dokumen Diamankan Bea Cukai Dumai
BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro
Kurang Dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Dumai Mengamankan Pelaku “Spesialis” Pencuri Sajadah Masjid dan Musala
Pengedar 7 Paket Sabu sabu Berhasil Diringkus Sat Res Narkotika Polres Dumai
Polsek Dumai Barat Menggagalkan Peredaran Norkotika Jenis Sabu
Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Polda Riau: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Polres Dumai Gencar Patroli Tim Raga, Sasar Premanisme dan Geng Motor

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:01 WIB

Sebanyak 3.750 Pcs Ban Bekas di Bawa KM Harapan Jaya Tampa Dokumen Diamankan Bea Cukai Dumai

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:04 WIB

BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:54 WIB

Kurang Dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Dumai Mengamankan Pelaku “Spesialis” Pencuri Sajadah Masjid dan Musala

Berita Terbaru