Curi Kabel PJU Sepanjang 250 Meter, Seorang Pria Diamankan Warga di Dumai Timur

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel milik Dinas Perhubungan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Peristiwa tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/VII/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 1 Juli 2026.

Pelapor diketahui bernama Suryanto (49), warga Jalan Pendowo RT 004, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Sementara itu, terlapor berinisial WASB (29), warga Jalan Siliwangi RT 08, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Korban dalam kasus ini adalah Dinas Perhubungan, dengan barang yang diduga dicuri berupa kabel LVCT 4×16 mm sepanjang 250 meter. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Berdasarkan kronologi, sekitar pukul 07.30 WIB pelapor menerima informasi dari Kepala UPT Penerangan Jalan Umum (PJU) bahwa masyarakat telah mengamankan seorang pria yang diduga mencuri kabel di depan kawasan Bandara, Jalan Soekarno Hatta. Setelah menerima informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi kejadian dan mendapati dugaan pencurian kabel PJU sepanjang 250 meter.
Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Dumai Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Dumai Timur telah menerima laporan polisi, melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta pelapor. Penyidik juga berencana melengkapi administrasi penyidikan dan melanjutkan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel LVCT 4×16 mm sepanjang 250 meter. Selain itu, seorang saksi bernisial DG(43), seorang sopir yang berdomisili di Kelurahan Bukit Batrem, telah dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 477 KUHP. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Dumai Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

Berita Terkait

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Berita Terbaru