Curi Kabel PJU Sepanjang 250 Meter, Seorang Pria Diamankan Warga di Dumai Timur

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel milik Dinas Perhubungan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Peristiwa tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/VII/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 1 Juli 2026.

Pelapor diketahui bernama Suryanto (49), warga Jalan Pendowo RT 004, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Sementara itu, terlapor berinisial WASB (29), warga Jalan Siliwangi RT 08, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Korban dalam kasus ini adalah Dinas Perhubungan, dengan barang yang diduga dicuri berupa kabel LVCT 4×16 mm sepanjang 250 meter. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Berdasarkan kronologi, sekitar pukul 07.30 WIB pelapor menerima informasi dari Kepala UPT Penerangan Jalan Umum (PJU) bahwa masyarakat telah mengamankan seorang pria yang diduga mencuri kabel di depan kawasan Bandara, Jalan Soekarno Hatta. Setelah menerima informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi kejadian dan mendapati dugaan pencurian kabel PJU sepanjang 250 meter.
Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Dumai Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Dumai Timur telah menerima laporan polisi, melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta pelapor. Penyidik juga berencana melengkapi administrasi penyidikan dan melanjutkan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel LVCT 4×16 mm sepanjang 250 meter. Selain itu, seorang saksi bernisial DG(43), seorang sopir yang berdomisili di Kelurahan Bukit Batrem, telah dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 477 KUHP. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Dumai Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

Berita Terkait

Penerbitan SKRPT di Dumai, Warga Dipersilakan Ajukan Keberatan
Warga Bilato Gorontalo Keluhkan Sistem “Inden” Elpiji 3 Kg, Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Komandan Kodim 0320/Dumai Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat, Wujud Kepedulian TNI terhadap Warga
Polres Dumai Dukung Penelitian STIK Lemdiklat Polri untuk Perkuat Manajemen Kebencanaan dan Pelayanan Kepolisian
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan  Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat di Desa Pancur Jaya 
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama  Masyarakat Melaksanakan Patroli  Karhutla di Desa Pangkalan Nyirih 
GEGER! Segel KPK Membungkam Ruang Bupati Kuansing, Keberadaan Suhardiman Amby Masih Jadi Teka-Teki
Polres Dumai Serahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada PPPK dan PHL, Wujud Perlindungan bagi Personel Pendukung

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:16 WIB

Curi Kabel PJU Sepanjang 250 Meter, Seorang Pria Diamankan Warga di Dumai Timur

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:18 WIB

Penerbitan SKRPT di Dumai, Warga Dipersilakan Ajukan Keberatan

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:26 WIB

Warga Bilato Gorontalo Keluhkan Sistem “Inden” Elpiji 3 Kg, Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:50 WIB

Komandan Kodim 0320/Dumai Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat, Wujud Kepedulian TNI terhadap Warga

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:28 WIB

Polres Dumai Dukung Penelitian STIK Lemdiklat Polri untuk Perkuat Manajemen Kebencanaan dan Pelayanan Kepolisian

Berita Terbaru