DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup mendampingi kegiatan tindak lanjut sanksi yang dilaksanakan oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum, Direktorat Sanksi Administratif, Jumat,(7/11/2025).
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan serta kewajiban dalam penataan pengelolaan lingkungan dan sampah di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Mekar Sari sesuai dengan aturan yang berlaku.
Evaluasi menyeluruh dilaksanakan pada progres tindak lanjut serta perbaikan yang telah dilaksanakan oleh Pemko Dumai dalam pengelolaan TPA. Hasil dari peninjauan serta evaluasi ini adalah acuan untuk peningkatan tata kelola TPA Mekar Sari yang lebih tertib, ramah lingkungan, serta berkelanjutan.
Kepala Bidang Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) John Kusuma Putra, S.T. yang turut mendampingi peninjauan menyampaikan jika hasil yang diharapkan kedepan akan menjadi bahan serta pondasi dalam mewujudkan tata kelola TPA Mekar Sari.
John Kusuma juga menyebutkan jika peninjauan oleh KLH RI ini memberikan banyak sekali catatan penting serta ide dalam pengelolaan yang berkelanjutan. Pengelolaan ini menurut Kabid John juga akan dimulai dari Diskominfotiksan Kota Dumai.






