Tuduhan Kerusakan Lingkungan Terhadap Pelindo Belum Didukung Bukti Ilmiah, Media Diminta Tidak Menghakimi Sebelum Proses Hukum Selesai, Ini Kata Praktisi Hukum

- Penulis

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI  – Sejumlah pemberitaan di berbagai media lokal yang menyebut Pelindo Dumai “terbukti melakukan perusakan lingkungan parah” dinilai tidak sesuai koridor hukum dan berpotensi menyesatkan publik. Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum Dr (c) Eko Saputra, SH., MH, menanggapi maraknya opini dan pemberitaan yang seolah menjatuhkan vonis tanpa menunggu hasil investigasi resmi.

Menurut Eko, hingga saat ini belum ada satu pun laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun laboratorium independen yang menyatakan Pelindo Dumai melanggar baku mutu air, udara, atau tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

“Dalam hukum lingkungan, yang menentukan adanya pencemaran atau kerusakan itu bukan opini, tetapi hasil uji laboratorium. Tanpa bukti ilmiah, tidak boleh ada pihak yang divonis bersalah,” tegas Eko.

Prinsip Presumption of Compliance: Perusahaan Dianggap Patuh Sampai Dibuktikan Tidak

Eko menjelaskan bahwa hukum administrasi lingkungan menganut prinsip praduga kepatuhan (Presumption of Compliance), yakni pelaku usaha dianggap menjalankan kewajiban AMDAL, UKL-UPL, dan pengendalian lingkungan sampai ada bukti kuat yang menunjukkan sebaliknya.

“Jika ada dugaan pencemaran, silakan diselidiki, tetapi jangan sampai media melakukan ‘trial by media’ yang membentuk opini publik seolah kebenarannya sudah absolut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pernyataan seperti “terbukti merusak lingkungan parah” sangat berbahaya apabila tidak disertai data baku mutu atau laporan resmi instansi lingkungan hidup.

DPRD dan Masyarakat Berhak Mengawasi, Tetapi Kesimpulan Harus Berdasarkan Fakta

Terkait aksi masyarakat dan turlap DPRD terkait dugaan pencemaran oleh Pelindo, Eko menegaskan bahwa pengawasan dan kritik publik adalah hal yang wajar dan dilindungi undang-undang. Namun, setiap temuan di lapangan harus diverifikasi secara ilmiah sebelum diangkat sebagai kesimpulan hukum.

“Hasil turlap itu sifatnya observasi awal. Tidak bisa dijadikan dasar menyatakan ‘terbukti’ sebelum diuji oleh DLH atau lembaga resmi lain,” tutur Eko.

Ia mengingatkan bahwa foto, video, atau kesan visual tidak cukup untuk menyatakan adanya pencemaran tanpa analisis kimia, biologi, dan fisika sesuai standar baku mutu lingkungan.

Media Diminta Berimbang: Tuduhan Boleh, Vonis Tidak

Eko menilai beberapa media lokal menggunakan diksi yang cenderung hiperbolis dan tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik, seperti “parah”, “terbukti”, atau “merusak lingkungan” tanpa menyertakan dasar ilmiah dan klarifikasi dari pihak Pelindo maupun DLH.

“Media harus mengedepankan asas cover both sides dan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai pemberitaan justru menjadi fitnah atau pembunuhan karakter institusi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 98–103 UUPPLH baru bisa diterapkan apabila terbukti terjadi pencemaran berdampak serius, dan pembuktiannya harus melalui proses resmi.

Pelindo Dianggap Kooperatif dan Patuh Regulasi Lingkungan

Dalam penjelasannya, Eko menilai Pelindo sejauh ini menunjukkan sikap kooperatif dengan:

bersedia mengikuti turlap bersama DPRD,
berkomitmen memenuhi dokumen lingkungan (UKL-UPL, AMDAL),
aktif dalam kegiatan pengelolaan lingkungan seperti aksi bersih DAS dan pengelolaan limbah pelabuhan,
siap menerima audit lingkungan dari DLH apabila diperlukan.
“Perusahaan ini sudah menunjukkan itikad baik. Selama tidak ada hasil uji yang menyatakan sebaliknya, Pelindo tidak bisa diperlakukan seolah-olah telah melakukan kejahatan lingkungan,” ucap Eko.

Ajakan Agar Investigasi Dilakukan Secara Objektif

Menutup pernyataannya, Eko meminta masyarakat, aktivis, maupun media agar menunggu hasil investigasi resmi dan laboratorium DLH.

“Jika benar ada pencemaran, tentu harus ditindak. Tapi jika tidak ada bukti, maka pemberitaan yang menyudutkan Pelindo bisa menimbulkan kerugian reputasi dan berdampak hukum,” kata Eko.

Ia menegaskan bahwa hukum harus berbasis fakta, bukan opini, dan mendesak pemerintah kota serta DLH segera merilis data untuk menghindari simpang siur informasi.

Berita Terkait

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar
Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota
Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong
Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong
Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pemberhentian
RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”
Polsek Dumai Kota Bersama Masyarakat dan Pihak Kelurahan Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:05 WIB

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar

Minggu, 30 November 2025 - 09:24 WIB

Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota

Minggu, 30 November 2025 - 08:18 WIB

Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 08:13 WIB

Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 06:47 WIB

Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan

Berita Terbaru