DUMAI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menggelar rapat hearing bersama pihak perusahaan angkutan barang dan Lintas Generasi Simpang Cempedak (LGSC), Rabu (10/12/2025).
Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Dinas Perhubungan Kota Dumai, Jalan HR Soebrantas.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi, S.E., M.M., dan bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak LGSC dan perusahaan angkutan barang, menyikapi masih adanya pelanggaran jam larangan angkutan barang serta keluhan masyarakat terkait kemacetan dan dugaan pungutan liar di sepanjang ruas Jalan Purnama hingga kawasan industri Lubuk Gaung, Sungai Sembilan.
Dalam arahannya, Kadishub Said Effendi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Dumai telah menetapkan Peraturan Daerah tentang jam larangan angkutan barang di wilayah Purnama, Lubuk Gaung, dan Sungai Sembilan.
Berdasarkan permintaan dan aspirasi masyarakat sekitar kawasan tersebut.
Oleh karena itu, Dishub memberikan ruang kepada LGSC dan perusahaan angkutan untuk menyampaikan masukan serta mencari solusi bersama.
Perwakilan LGSC yang merupakan organisasi masyarakat yang mewakili warga Purnama menyampaikan harapan agar perusahaan angkutan di kawasan Sungai Sembilan dapat lebih serius dalam pengaturan operasional armada.
LGSC menilai kemacetan masih kerap terjadi pada jam-jam tertentu, diperparah dengan adanya armada yang mengalami kerusakan di jalan, sehingga menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
LGSC juga berharap adanya kerja sama dalam penertiban dan pengaturan jam pelepasan armada guna mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman dan lancar bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Said menyatakan bahwa telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka pengawasan dan penertiban angkutan barang.
Dishub kota Dumai pada prinsipnya mendukung upaya kerja sama yang diusulkan.






