Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi melimpahkan penanganan Laporan Polisi atas nama H. Amir Mirza Hutagalung, S.E. kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau, berdasarkan pertimbangan locus delicti yang berada di wilayah hukum Provinsi Riau.

Pelimpahan tersebut tertuang dalam Surat Bareskrim Polri Nomor: B/1574/I/RES.7.4./ 2026/Bareskrim tanggal 29 Januari 2026 perihal Pelimpahan Laporan Polisi, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau up. Direktorat Reserse Kriminal Umum, guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai kewenangan hukum.

Perlu ditegaskan bahwa laporan ini sebelumnya telah diterima secara resmi oleh Bareskrim Polri, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/42/I/2026/Bareskrim, tertanggal 23 Januari 2026, sebelum kemudian dilakukan pelimpahan ke Polda Riau sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan prosedural.

Laporan dimaksud berkaitan dengan dugaan penguasaan tanpa hak atas lahan perkebunan eks PT. DMMP seluas ±1.458,7 hektare, yang berlokasi di Jalan Barak Aceh, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau. Pihak-pihak yang dilaporkan antara lain Sdr. SL serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta, yang selanjutnya akan didalami dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Penyebutan lokasi dan nama tersebut disampaikan semata-mata berdasarkan dokumen laporan resmi dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum pelapor, Jon Putra Ginting, S.H., menyatakan bahwa pelimpahan laporan ini menunjukkan keseriusan dan profesionalitas Polri dalam menangani laporan masyarakat.

“Kami berharap Polda Riau dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional guna memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan terhadap aset negara, serta penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, foto surat pelimpahan dan STTLP resmi dari Bareskrim Polri dilampirkan dalam rilis ini.

Berita Terkait

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan
Agenda 15 oktober dipertanyakan, warga desa mire kecewa tak temui anggota DPRD
Kendalikan Banjir, Pemko Dumai Kerjakan Drainase di Jalan Budi Kemuliaan
Dishub Dumai Relokasi Tiga Tiang Rambu Jalan, Dukung Kelancaran Pelebaran Parit
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:48 WIB

BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:31 WIB

Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:22 WIB

Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terbaru