DUMAI — Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) menggelar Konsultasi Publik (KP) II Revisi Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai Tahun 2019–2039, Senin (15/12/2025).
Kegiatan strategis yang berlangsung di Ballroom Grand Zuri Hotel Dumai tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, dan diikuti sekitar 300 peserta baik secara luring maupun daring.
Peserta terdiri dari pimpinan DPRD Kota Dumai, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Dumai, pimpinan instansi vertikal, camat dan lurah se-Kota Dumai, unsur Forkopimda, pimpinan BUMN, BUMD dan swasta, organisasi dan asosiasi kelembagaan, tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga perwakilan lembaga adat.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto menegaskan bahwa penataan ruang merupakan cerminan visi dan masa depan sebuah kota. Ia menyebut posisi Dumai yang strategis sebagai gerbang logistik dan industri di pesisir Riau harus dikelola secara bijaksana dan berkelanjutan.
“Revisi RTRW ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen kolektif untuk memastikan pembangunan Kota Dumai berjalan berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing,” tegas Sugiyarto.
Ia menjelaskan, revisi RTRW dilakukan sebagai respons atas pesatnya perkembangan kota, perubahan kebijakan di tingkat nasional dan provinsi, serta untuk mengakomodasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di wilayah Kota Dumai.
Sugiyarto menambahkan, Konsultasi Publik II merupakan tahapan penting untuk memfinalisasi rancangan teknis yang telah disusun dan disempurnakan berdasarkan masukan dari Konsultasi Publik sebelumnya.
“Kehadiran dan peran aktif seluruh peserta sangat menentukan kualitas akhir Perda RTRW ini. Dokumen RTRW adalah kompas pembangunan Kota Dumai untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memberikan kritik dan saran konstruktif demi mewujudkan tata ruang yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, responsif terhadap perubahan iklim dan risiko bencana, serta adil dalam alokasi ruang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, menyampaikan bahwa Konsultasi Publik II menjadi tahapan krusial dalam penyusunan dokumen RTRW sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh stakeholder untuk memberikan masukan konstruktif guna menyempurnakan dokumen RTRW agar menjadi acuan hukum yang kuat bagi pembangunan Kota Dumai ke depan,” kata Mufarizal.
Melalui proses partisipatif ini, diharapkan Revisi RTRW Kota Dumai dapat menghasilkan perencanaan tata ruang yang komprehensif, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. **
sumber: Beritariau.com
Editor : Feri Windria






