Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar

- Penulis

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKANBARU
– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi senilai lebih dari Rp32 miliar ke Riau melalui perairan Bengkalis oleh sindikat narkoba jaringan internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menangkap tujuh orang tersangka beserta barang bukti 31,4 kilogram sabu dan 2.397 butir pil ekstasi senilai Rp32 miliar. Penangkapan dilakukan di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru pada rentang waktu tgl 15 hingga 20 Maret 2024 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti mengungkapkan, ke tujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AP (39), FK (44), MW (27), RKO (36), S (44) SRP (32) dan E (45). Peran masing-masing tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir darat, kurir laut, koordinator dan pengendali yang menyeberangkan barang tersebut dari Malaysia.

“Barang haram tersebut dipasok dari daerah Muar, Malaysia. Modus operandinya mereka menggunakan kapal untuk memasok barang ini ke Riau melalui Selat Malaka. Barang tersebut pertama kali mendarat di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kemudian diseberangkan ke Kota Dumai,” ungkap Kombes Manang Soebekti. (Senin,25/3/24) saat Konferensi Pers di Mapolda Riau

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka S adalah pemilik gudang narkoba di wilayah Malaysia. Tersangka ini bertanggung jawab menyediakan transportasi untuk mengangkut narkotika dari gudang ke lokasi tujuan.

“Saat ada pemesan barang, tersangka S menyiapkan speedboat untuk mengangkut narkotika dari Malaysia ke Bengkalis dan kemudian diseberangkan ke Dumai. Tersangka S diupah Rp20 juta per kilogram dalam setiap pengiriman,” tambah Manang.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu seorang pria dengan inisial O yang merupakan pengendali dalam jaringan tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait

ARUK Desak Transparansi Kisruh Pokir DPRD Dumai: “Jangan Ada yang Bersilat Lidah”
POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!
DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!
Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik
Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda
Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Dumai Dari AKBP Angga Febrian Herlambang ,S.I.K,SH Kepada AKBP Fatikh Dedy Setyawan,S.I.K ,M.Si
Peduli Pendidikan, Kodim 0320/Dumai Memberikan 2 Unit Sepeda Kepada 2 Orang Pelajar
Sanggahan Terkait Dugaan Penganiayaan di Kantor Desa Bongkakoy

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:40 WIB

ARUK Desak Transparansi Kisruh Pokir DPRD Dumai: “Jangan Ada yang Bersilat Lidah”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:53 WIB

POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:11 WIB

DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:10 WIB

Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda

Berita Terbaru