DPC FSPTI-KSPSI Siak Keluarkan Surat Peryataan Keras Terhadap Marudut Pakpahan

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SIAK
– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSPTI-KSPSI (Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Siak telah menyerahkan surat pelarangan keras penggunaan Nama dan Merek FSPTI secara pribadi maupun kelompok terhadap Marudut Pakpahan yang selama ini menjadi oknum terjadinya konflik FSPTI- KSPSI di Kabupaten Siak.

Penyerahan surat pelarangan pada Sabtu(11/5/2024) ini dibenarkan oleh Ketua DPC FSPTI-KSPSI Siak, Unggal Gultom. Unggal Gultom  menjelaskan bahwa selama ini Marudut Pakpahan telah melakukan pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 100 ayat 1,2 dan 3 dengan ancaman Hukum Pidana 4 Tahun denda 2 Milyar.

“Harapan saya sebagai Ketua DPC FSPTI-KSPSI Siak, atas nama Unggal Gultom menyatakan saudara Marudut jangan lagi melakukan provokasi terhadap anggota. Saudara Marudut dinonaktifkan tidak lagi menjadi anggota FSPTI, harusnya sebagai salah satu pemuka masyarakat di Kabupaten Siak terutama di Kecamatan Tualang tidak lagi melakukan provokasi-provokasi, narasi-narasi yang bisa nantik berakibat buruk terhadap anggota-anggota FSPTI Kabupaten Siak,” ungkap Unggal Gultom.

Ketua DPC FSPTI-KSPSI, Unggal Gultom menjelaskan saat ini Surya Bakti Batubara sudah menonaktifkan saudara Marudut Pakpahan sebagai keanggotaan, dan berharap Marudut Pakpahan tidak lagi melakukan kegiatan menggunakan Merek dan Logo FSPTI.

“Sertifikat lisensi merek sudah terdaftar di Kemenkumham melalui Dirjen HKI, harapan kita semua masyarakat baik keluarga besar FSPTI Se-Kabupaten Siak jangan ada lagi yang mau terpengaruh dan terprovokasi oleh narasi-narasi yang di keluarkan oleh Marudut Pakpahan yang bukan lagi menjadi anggota FSPTI Kabupaten Siak,” tambahnya.

Sekretaris DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak, Sukarni Sinaga mengatakan sebagai pemilik merek FSPTI yang terdaftar kemenkunham di Dirjen (Direktorat Jendral) HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Kemenkumham, Ketua DPP FSPTI-KSPSI, Surya Bakti Batubara telah menyetujui dan mengesahkan  pemberhentian Marudut Pakpahan dari keanggotaan FSPTI dengan nomor surat : KEP.005/DPP FSPTI-KSPSI/Xl/2023 Tentang Pemberhentian Dari Keanggotaan Tanggal 2 November 2023.

“Bila Marudut Pakpahan tidak mengindahkan apa yang kami layangkan dalam surat tersebut, dan pemerintah dalam hal ini yang mengatur regulasi  hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa menyentuh dia secara hukum, maka kami akan gunakan hukum rimba. Seluruh PUK Se-Kabupaten Siak akan menggunakan hukum rimba, kami akan datangi rumahnya, kami ingin tau siapa yang kebal hukum di NKRI ini,” tutup Sukarni Sinaga.

Hal itu bentuk peryataan keras DPC FSPTI-KSPSI Siak, Sukarni menyatakan 10 hari dari diserahkan surat tersebut, saya minta kepada aparat penegak hukum dalam ini Reskrimsus Polda Riau yang telah memasukan laporan pada bulan lalu agar segera ditindak lanjuti cepat, agar menghindari hukum rimba ditengah masyarakat.

Edotor : Feri Windria

NB : Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Berita Terkait

Natural Wonders of Tojo Una-Una: The Eternal Flames of Tanjung Api and the Pure Freshness of Uempamaja Spring
Keajaiban Wisata Alam Tojo Una-Una: Kilatan Api Abadi Tanjung Api dan Kesegaran Alami Mata Air Uempamaja
Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan
SI DUMA KU Hadir di Tengah Masyarakat, Imigrasi Dumai Permudah Layanan Paspor Sekaligus Dongkrak UMKM Lokal
Dalam Rangka HBP ke-62, Rutan Dumai Gelar Donor Darah 
Penandatangan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Perum Bulog Kantor Cabang Dumai Dengan Kejaksaan Negeri Dumai
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Inkracht di Halaman Kantor, Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum
Gegara Karikatur Surya Paloh, Nasdem Ramai-ramai ‘Demo’ Kantor PWI Riau

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 03:50 WIB

Natural Wonders of Tojo Una-Una: The Eternal Flames of Tanjung Api and the Pure Freshness of Uempamaja Spring

Jumat, 17 April 2026 - 03:46 WIB

Keajaiban Wisata Alam Tojo Una-Una: Kilatan Api Abadi Tanjung Api dan Kesegaran Alami Mata Air Uempamaja

Jumat, 17 April 2026 - 03:12 WIB

Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

Kamis, 16 April 2026 - 16:54 WIB

SI DUMA KU Hadir di Tengah Masyarakat, Imigrasi Dumai Permudah Layanan Paspor Sekaligus Dongkrak UMKM Lokal

Kamis, 16 April 2026 - 16:47 WIB

Dalam Rangka HBP ke-62, Rutan Dumai Gelar Donor Darah 

Berita Terbaru

Berita

Dalam Rangka HBP ke-62, Rutan Dumai Gelar Donor Darah 

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:47 WIB