DUMAI – Hingga kini Tim investigasi media ini terus menelusuri kasus dugaan penipuan Perumahan Villa D’ Anfary Regency Kota Dumai, belum ada itikat baik dari pihak pengembang yakni PT.Graha Surya Nafana yang berlamat di Jalan Bangun sari kelurahan Tanjung Palas Dumai. Jumat (06/03/2026)
Berawal perjanjian beberapa konsumen yang merasa di tipu oleh pengembang,pihak Perusahaan telah beberapa kali ingkar janji untuk menyelesaikan uang DP para konsumen untuk di kembalikan hingga detik ini belum juga di tunaikan pihak pengembang, mencuat nya kasus ini mulai dua tahun yang lalu akan membangun rumah tipe 36 dan Ruko [rumah toko] setelah melakukan pelunasan DP mulai dari 20 jutaan sampai Ratusan juta rupiah namun hingga saat ini belum pernah di tunaikan perjanjian penyelesaian bangunan tersebut.
Informasi beredar rumor di antara konsumen bahwa pihak pengembang tidak bertanggungjawab menyelesaikan tanggung jawabnya di karenakan adanya masalah perizinan yang belum selesai termasuk IMB,AMDAL serta perizinaan lain dari pemerintah kota dumai di tambah lagi dugaan sengketa dengan pemilik lahan.
Media ini Melakukan investigasi di lapangan dan mengambil beberapa keterangan dari konsumen yang di duga tertipu oleh pengembang Villa D’Anfary Regency,begitu juga dari pengurus DPC LSM Laskar RMRB [Rumpun masyarakat Riau bersatu] kota Dumai, yang Mendampingi kasus ini beberapa hari yang lalu,keterangan yang di peroleh dari ketua pengurus LSM Laskar RMRB tersebut yakni Ahmad Rajali Hs di dampingi Sekjen Andri Wijaya S.pdI. M.HI. kami dari Laskar RMRB berkomitmen akan mendampingi warga masyarakat secara advokasi yang berhubungan masalah hak hak mereka,ujarnya.
Kami pada dasarnya siapapun warga Masyarakat yang mengalami perlakuan seperti yang di alami oleh beberapa konsumen perumahan Villa D’Anfary Regency tersebut,kita siap melakukan pendampingan advokasi untuk mengembalikan hak hak mereka,lanjutnya.
Masih dari pengurus LSM Laskar RMRB, berencana akan membawa kasus ini melalui jalur pidana dan perdata ke Pengadilan karena sudah terpenuhi unsur pidana dan perdata,insa Allah dalam waktu dekat ini akan di buatkan laporan ke polres dan ke pengadilan Negeri Dumai dengan termohon saudara Afdanil Abbas dan Zein sebagai penanggung jawab Owner serta manajer operasional.
Dan kami tetap mengingatkan kepada pihak pengembang yakni PT.Graha Surya Nafana tetap membuka ruang mediasi dengan para konsumen bagaimana baiknya penyelesaian masalah tersebut.katanya.
Kami tetap mengingatkan ke seluruh warga Masyarakat kota Dumai, seandainya ada niat ingin membeli rumah atau perumahan agar kiranya menyelidiki tentang status perizinan, salah satunya imb dan izin lain.karena saat ini banyaknya persoalan yang di temukan seperti Perumahan Villa D’Anfary Regency ini di kota Dumai karena masalah regulasi yang belum selesai dari pemerintah kota maupun dari pusat.tutupnya.
Raja Hasibuan.






