DUMAI – Dua kapal motor sarat muatan kayu bakau asal Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, yang hendak diselundupkan ke Malaysia berhasil digagalkan petugas Bea Cukai (BC), Senin (01/09/2025).
Kedua kapal tersebut kini disandarkan di Dermaga Pokala Pelabuhan Indonesia Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Timur.
Dari pantauan di lokasi, kayu bakau yang diangkut KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri tengah dibongkar untuk selanjutnya dibawa ke Kantor BC Dumai.
Informasi yang dihimpun, penindakan ini merupakan hasil Operasi Laut rutin yang digelar tim gabungan BC Kanwil Riau bersama BC Dumai.
“Kapal dan muatan kayu ini dari Sinaboi dan rencana mau dibawa ke Malaysia,” ungkap seorang pekerja pelabuhan kepada wartawan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) BC Dumai, Dedi Husni, membenarkan adanya penindakan terhadap dua kapal bermuatan kayu tersebut.
“Benar, ada dua kapal yang diamankan dengan muatan kayu. Untuk jenis kayunya saya belum mendapat detail dari penyidik.
Namun, dari pantauan di lokasi penimbunan barang bukti, kayu itu sejenis kayu untuk cerucuk pondasi dan kemungkinan kayu tahan air,” jelas Dedi.
Meski begitu, Dedi menyebut pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap penindakan.
“Untuk kronologis dan detail resmi belum ada rilis. Tapi dari informasi awal penyidik, selain muatan kayu juga diamankan ABK serta TKI,” tambahnya.