Edarkan Sabu, Ibu 4 Anak Diciduk Polisi

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI –
Warga Jalan Sepakat, kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bukit Kapur, Mw (26) ibu dari 4 orang anak harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Dumai setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
   
Tersangka diamankan Jum’at (20/2) sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya saat sedang menunggu  pasien yang hendak membeli.
   
Desakan ekonomi kembali menjadi alasan tersangka menjual sabu guna menghidupi 4 orang anaknya, mengingat dirinya sudah 2 tahun ditinggal suami yang tersangkut perkara hukum dengan kasus yang sama.
   
Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSI ketika dikonfirmasi melalui kasat narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan SH didampingi Kanit I Narkoba Polres Dumai Ipda Batu Bara, Selasa (24/2) membenarkan adanya penangkapan tersangka saat sedang menunggu salah seorang pembeli dikediamannya.
   
“Tersangka kita amankan saat sedang menunggu pembeli. Bersama tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah paket sabu,” ujar Batu Bara.
   
Diterangkan, ditangkapnya tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan sering terjadinya transaksi di rumah tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
   
Mendapatkan laporan tersebut petuga di lapangan lantas menuju ke TKP dan menemukan tersangka dan langsung melakukan penggerebekan. Dimana dalam penggerebekan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar dan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu.
    
Kepada penyidik tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang berinisial KE warga Duri, kabupaten Bengkalis. Dimana untuk mendapatkan barang haram tersebut tersangka membeli dan menjemputnya langsung kepada KE yang saat ini masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
    
Tersangka juga mengaku baru 2 bulan ini menjalankan bisnis sabu dan tersangka membeli barang tersebut 2 kali dalam seminggu dengan tersangka menjemput langsung sabu tersebut ke simpang ABC, Duri sebagai lokasi yang disepakati untuk transaksi.
   
“Untuk mengedarkan barang tersebut, tersangka hanya mengedarkan barangnya kepada bencong-bencong yang banyak berkeliaran di kecamatan Bukit Kapur dan berkumpul di kediaman tersangka,” jelas Kasat.
   
Tersangka dan barang bukti saaat ini telah diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkas IPDA Batu Bara.(isk/rhi)

Berita Terkait

Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Dumai Barat
Terpergok Angkut Kawat Las di Kawasan PT ASK Dumai, Supir Gran Max di Amankan Polsek Sungai Sembilan
Kejari Dumai Terima 4 Tersangka Korupsi Gedung Pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai
Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap
Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap
Tempat Kos Kosan Digunakan Untuk Mengedar Sabu sabu dan Pil Ekstasi
Polsek Bukit Kapur Berhasil Mengungkap Kasus Pemalsuan Transaksi Jual Beli Mobil
Lima Paket Sabu sabu Berhasil di Amankam Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:27 WIB

Terpergok Angkut Kawat Las di Kawasan PT ASK Dumai, Supir Gran Max di Amankan Polsek Sungai Sembilan

Senin, 7 Juli 2025 - 13:58 WIB

Kejari Dumai Terima 4 Tersangka Korupsi Gedung Pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai

Minggu, 6 Juli 2025 - 06:13 WIB

Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap

Minggu, 6 Juli 2025 - 06:06 WIB

Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:18 WIB

Tempat Kos Kosan Digunakan Untuk Mengedar Sabu sabu dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru

Berita

Badan Riset Inovasi Daerah Kota Dumai Melaksanakan FGD

Kamis, 10 Jul 2025 - 09:24 WIB