Pemangkasan drastis anggaran kerja sama publikasi oleh DPRD Kota Dumai dinilai sebagai langkah yang secara tidak langsung mengkerdilkan peran media dalam menjalankan fungsi kontrol dan transparansi publik.(Ilustrasi)
DUMAI – Penelusuran terhadap dokumen rencana pengadaan DPRD Kota Dumai membuka potret kontras antara besarnya alokasi belanja internal dan minimnya dukungan terhadap kerja sama publikasi dengan media. Sementara kebutuhan transparansi publik semakin meningkat, anggaran untuk media justru dipangkas hingga titik paling minimal:
“Satu berita dalam satu tahun” untuk setiap media.
Data SIRUP APBD 2025 menunjukkan bahwa DPRD Dumai mengalokasikan sedikitnya Rp1,5 miliar untuk berbagai pengadaan pakaian dewan, mulai dari Pakaian Sipil Harian, Pakaian Melayu, hingga perlengkapan atribut. Namun pada saat bersamaan, pagu kerja sama publikasi untuk seluruh media di kota ini hanya sekitar Rp40 juta.
Sejumlah pemilik media menilai kebijakan ini dapat membatasi akses informasi masyarakat, sekaligus melemahkan fungsi kontrol pers terhadap kinerja legislatif.
“Transparansi tidak mungkin terjadi jika ruang media dipersempit,” kata seorang jurnalis senior di Dumai.
Apakah DPRD Dumai siap menjelaskan ketimpangan anggaran yang mengemuka, atau memilih tetap bungkam? ***
Data SIRUP APBD 2025 menunjukkan bahwa DPRD Dumai mengalokasikan sedikitnya Rp1,5 miliar untuk berbagai pengadaan pakaian dewan, mulai dari Pakaian Sipil Harian, Pakaian Melayu, hingga perlengkapan atribut. Namun pada saat bersamaan, pagu kerja sama publikasi untuk seluruh media di kota ini hanya sekitar Rp40 juta.
Pemangkasan drastis anggaran kerja sama publikasi oleh DPRD Kota Dumai dinilai sebagai langkah yang secara tidak langsung mengkerdilkan peran media dalam menjalankan fungsi kontrol dan transparansi publik.
Terkait pemberitaan tersebut Konfirmasi Redlinews.id kepada Sekretaris DPRD, Hadiyono membuahkan hasil dan Sekwan membantah data Sirup dan menyatakan data itu tidak sepenuhnya benar, berikut Klarifikasi resmi dari Sekwan DPRD Dumai :
1. Terkait belanja pengadaan pakaian dapat kami jelaskan bahwa pada tahun anggaran 2024 belanja Pengadaan Pakaian yang dialokasikan Pada APBD Murni 2024 sebesar Rp. 857.042.900,-, selanjutnya pada APBD Murni tahun anggaran 2025 Pengadaan Pakaian dialokasikan sebesar Rp. 727.906.679,- .selanjutnya belanja pengadaan pakaian pada APBD Murni Tahun Anggaran 2025 tersebut dilakukan pemangkasan hingga menjadi Rp 285.610.160,-.
2. Terkait hal tersebut kami sampaikan bahwa pada tahun anggaran 2024 terjadi tunda bayar ( Utang ) terhadap pengadaan Pakaian sebesar Rp. 849.435.000,-. Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan dan berdasarkan rekomendasi hasil reviu oleh Inspektorat Kota Dumai bahwa utang terhadap tunda bayar tersebut dapat dianggarkan kembali dan dibayarkan pada tahun anggaran 2025. Oleh karena itu Sehingga pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran 2025 anggaran pengadaan Pakaian Dinas tersebut menjadi Rp. 1.135.045.160,- dengan rincian belanja Pakaian Tahun 2025 Sebesar Rp 285.610.160,-. Dan Utang Tunda Bayar 2024 sebesar Rp. 849.435.000,-.. sehingga bisa disimpulkan bahwa tidak benar anggaran Pakaian Dinas DPRD Kota Dumai Tahun 2025 sebesar 1,5 Milyar;
3. Terkait belanja Publikasi dapat kami jelaskan pada Anggaran Murni Tahun 2025 di anggarkan sebesar Rp. 132.500.000,-, selanjutnya dilakukan pemangkasan( refocusing ) anggaran Menjadi Rp. 72.500.000,-
4. Selanjutnya pada Dokumen Perubahan Anggaran 2025 Belanja Publikasi dianggarakan Sebesar Rp. 86.300.000,- dengan rincian Rp. 72.500.000,- untuk belanja tahun 2025 dan Rp. 13.800.000 untuk anggaran tunda bayar 2024.
” sehingga dapat disimpulkan tidak benar bahwa anggaran belanja publikasi pada sekretariat DPRD hanya dianggarkan sebesar 40 juta rupiah,” Pungkas Hadiyono pada Redlinews.id pada, Selasa (9/12/2025). (Rls)
Editor : Feri Windria






