Jangan Takut Tanyakan Hal ini Jika Dirazia Pak Polisi

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taat kepada hukum adalah sebuah syarat sifat negarawan. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik harus tahu aturan – aturan hukum yang tertulis di Indonesia. Karena – jika tidak – kita bisa jadi korban dari para oknum penegak hukum yang sukanya mempermainkan dan jual beli hukum.

Hal ini juga berlaku dalam berkendara di jalan raya. Razia dari pihak kepolisian selalu membuat banyak orang pusing dan panik. Padahal, jika kita tahu aturan hukumnya, semuanya akan lebih mencerahkan.

Maka dari itu seperti dilansir Kompas, bahwa razia kendaraan bermotor bukan hal yang harus ditakuti para pengendara. Malah, pengendara berhak untuk menanyakan surat penugasan razia kepada petugas.

Dikutip dari akun Facebook Divisi Humas Polri, Rabu (25/2/2015), petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Surat perintah tugas tersebut harus memuat beberapa hal, yakni alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, tempat pemeriksaan, penanggung jawab dalam pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Saat razia, petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas, seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Tempat pemeriksaan juga wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.(red/net)

Berita Terkait

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Dumai Dikebut, Dua Titik Rampung 100%
Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Komsos Bersama Masyarakat Desa Sri Tanjung
Sinarmas Grup Salurkan Bantuan Hewan Kurban untuk Masyarakat Ring 1 di Lubuk Gaung
Kodim 0320/Dumai Hadirkan Air Bersih untuk Warga Bukit Kapur, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Rakyat
Jembatan Merah Putih Presisi Dumai Baru Sudah Rampung di Kerjakan 
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pancur Jaya
LAMR Dumai dan Pertamina Gelar Pasar Murah, Tekan Beban Ekonomi dan Jaga Daya Beli Warga
Progres Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Dumai Terus Dikebut, Kapolres Apresiasi Peran Segala Elemen

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:43 WIB

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Dumai Dikebut, Dua Titik Rampung 100%

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Komsos Bersama Masyarakat Desa Sri Tanjung

Senin, 25 Mei 2026 - 09:37 WIB

Sinarmas Grup Salurkan Bantuan Hewan Kurban untuk Masyarakat Ring 1 di Lubuk Gaung

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:05 WIB

Kodim 0320/Dumai Hadirkan Air Bersih untuk Warga Bukit Kapur, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Rakyat

Senin, 4 Mei 2026 - 07:34 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dumai Baru Sudah Rampung di Kerjakan 

Berita Terbaru