Jangan Takut Tanyakan Hal ini Jika Dirazia Pak Polisi

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taat kepada hukum adalah sebuah syarat sifat negarawan. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik harus tahu aturan – aturan hukum yang tertulis di Indonesia. Karena – jika tidak – kita bisa jadi korban dari para oknum penegak hukum yang sukanya mempermainkan dan jual beli hukum.

Hal ini juga berlaku dalam berkendara di jalan raya. Razia dari pihak kepolisian selalu membuat banyak orang pusing dan panik. Padahal, jika kita tahu aturan hukumnya, semuanya akan lebih mencerahkan.

Maka dari itu seperti dilansir Kompas, bahwa razia kendaraan bermotor bukan hal yang harus ditakuti para pengendara. Malah, pengendara berhak untuk menanyakan surat penugasan razia kepada petugas.

Dikutip dari akun Facebook Divisi Humas Polri, Rabu (25/2/2015), petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Surat perintah tugas tersebut harus memuat beberapa hal, yakni alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, tempat pemeriksaan, penanggung jawab dalam pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Saat razia, petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas, seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Tempat pemeriksaan juga wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.(red/net)

Berita Terkait

Kios Nomor 12 di Pelantaran MPP Jadi Misteri, Tak Pernah Dibuka Meski Tertera Nama Pertamina
HUT RI ke-81, PT Ivo Mas Tunggal Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Lubuk Gaung
Panti Asuhan AN-NUR Berharap Perhatian dan Bantuan Berkala dari Pemko Dumai
Haseda, HerbaKencana dan Radio HIT FM Dumai Berbagi Sembako ke Panti Asuhan An-Nur
Kodim 0320/Dumai Gelar Jumat Berbagi, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan dengan Masyarakat
Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polsek Dumai Timur Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
22 Community Hadirkan Kepedulian, Jenguk Member Yang Sedang Sakit
MWC NU dan Muslimat NU Kandis Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Minggu, Wujud Kepedulian Tanpa

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kios Nomor 12 di Pelantaran MPP Jadi Misteri, Tak Pernah Dibuka Meski Tertera Nama Pertamina

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:47 WIB

HUT RI ke-81, PT Ivo Mas Tunggal Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Lubuk Gaung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Panti Asuhan AN-NUR Berharap Perhatian dan Bantuan Berkala dari Pemko Dumai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Haseda, HerbaKencana dan Radio HIT FM Dumai Berbagi Sembako ke Panti Asuhan An-Nur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Kodim 0320/Dumai Gelar Jumat Berbagi, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan dengan Masyarakat

Berita Terbaru