Foto : ilustrasi
BENGKALIS – Polemik terkait kepengurusan BUMDes Adzanas di Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, kembali menjadi sorotan. Kepala Desa Teluk Lecah, Ali Nasikin, memberikan klarifikasi mengenai proses pergantian pengurus BUMDes sekaligus persoalan SPBU Teluk Lecah.
Namun, keterangan yang disampaikan kepala desa tersebut mendapat tanggapan berbeda dari sejumlah warga. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pernyataan mengenai minimnya warga yang disebut bersedia mengisi posisi kepengurusan BUMDes.
Ali Nasikin menjelaskan, pengurus BUMDes Adzanas sebelumnya memang telah menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri. Namun, pihak desa meminta pengurus tersebut terlebih dahulu menyelesaikan pekerjaan dan kewajiban administrasi yang masih menjadi tanggung jawabnya.
“Untuk BUMDes Adzanas sebelum jadi pengurus SPBU mau mengundurkan diri sudah, namun saya minta selesaikan pekerjaannya dulu di BUMDes termasuk SPJ-nya,” ujar Ali dalam keterangannya.
Menurut Ali, posisi pengurus BUMDes berbeda dengan perangkat desa yang memiliki penghasilan tetap. Penghasilan pengurus BUMDes, kata dia, bergantung pada kegiatan dan keuntungan usaha yang dijalankan.
“Waktu itu dia belum dipercaya untuk mengurus SPBU sebab di BUMDes tidak ada gaji. Menunggu kegiatan yang dilakukan, baru dapat bagiannya jika ada keuntungan. Jika tidak, tidak dapat apa-apa,” jelasnya.
Ali juga menyebut sebelum Adzanas ditunjuk, sempat terjadi kekosongan kepengurusan selama kurang lebih empat bulan. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena tidak banyak warga yang bersedia mendaftar untuk mengisi posisi tersebut.
Kades Teluk Lecah Buka Suara Soal Status Direktur BUMDes dan Polemik SPBU. Riau-24.com
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan berbeda dari sejumlah warga Teluk Lecah.
Salah seorang warga mempertanyakan pernyataan mengenai tidak adanya pengganti pengurus BUMDes.
“Tak ade pengganti, kate die,” ujar warga yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Warga lainnya bahkan menyebut persoalannya bukan karena tidak ada masyarakat yang berminat.
“Bukan tak ade yang mau menjabat hari tu,” katanya.
Lebih jauh, warga lainnya menyampaikan klaim bahwa posisi kepengurusan tersebut justru diminati sejumlah pihak, ” Kata warga teluk lecah yang tidak ingin di sebutkan namanya.
“Bende tu masing-masing berebut nak menjabat,” ujar warga tersebut.
Adanya perbedaan keterangan ini membuat proses rekrutmen dan pergantian pengurus BUMDes Adzanas menjadi bagian yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Jika benar terjadi kekosongan selama beberapa bulan karena minimnya warga yang bersedia, perlu dijelaskan bagaimana proses pencarian dan penjaringan calon pengurus dilakukan. Sebaliknya, jika terdapat sejumlah warga yang berminat, perlu pula diketahui bagaimana mekanisme seleksi hingga akhirnya pengurus ditetapkan.
Sementara itu, terkait persoalan SPBU Teluk Lecah, Ali Nasikin menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan operasional SPBU.
Menurutnya, pemerintah desa hanya menerima serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak terkait.
“Masalah SPBU itu hal usaha pribadi masing-masing, jangan sampai disangkutkan dengan pemerintah desa. Ranah SPBU itu tidak ada wewenang kami untuk membuat kebijakan,” tegas Ali.
Ia mengatakan pemerintah desa sebatas memberikan saran dan masukan berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami hanya memberi saran dan masukan apa yang disampaikan masyarakat, namun keputusan dan kebijakan tidak ada di tangan kami,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Ali juga menyinggung kondisi keuangan pemerintah desa dalam dua tahun terakhir yang disebut cukup sulit.
Ia menyebut pembayaran penghasilan pemerintah desa bahkan baru terealisasi pada Mei. Kondisi tersebut, menurutnya, turut berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa Teluk Lecah.
“Kami mohon masalah SPBU itu jangan disangkutkan dengan pemerintah desa, karena kami tidak mempunyai kewenangan dalam membuat kebijakan,” katanya.
Perbedaan keterangan antara kepala desa dan sejumlah warga terkait proses pergantian kepengurusan BUMDes Adzanas masih memerlukan pendalaman.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Feri Windria







