Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar!

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG – Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang cukai berupa 25,6 juta batang rokok ilegal.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara terbuka di Wisma Indarung PT Semen Padang, dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Bengkalis, Panglima Komando Armada I, Komandan Komando Daerah TNI AL I, serta Komandan Pangkalan TNI AL Dumai.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Riau yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas milik PT Semen Padang, dengan metode pemotongan (crushing) menggunakan mesin, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran.

Barang yang dimusnahkan merupakan Rokok Ilegal yang diduga berasal dari Phuket, Thailand, hasil penindakan yang bersinergi antara Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai.

Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan saat diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT.168 di perairan Riau dengan muatan 5.120 Karton (@50 slop @10 bungkus @20 batang) merek Camclar Original tanpa dilekati pita cukai. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial M.H. bin J.S, selaku nakhoda kapal.

Berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 3/Pen.Pid/2025/PN.Bls tanggal 16 Oktober 2025, pada saat ini pemusanahan dilakukan terhadap 2.560 karton (@50 slop @10 bungkus @20 batang) merek Camclar Original tanpa dilekati pita cukai, dengan total 25.600.000 batang.

Sedangkan terhadap 2.560 karton lainnya disisihkan dalam rangka sebagai barang bukti tahap 2 (dua) penyidikan yang akan diserah terimakan ke Kejaksaaan Tinggi Riau.

Penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta rupiah), dengan potensi kerugian negara sebesar Rp51.626.050.850 (lima puluh satu miliar enam ratus dua puluh enam juta lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai, karena rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Bea Cukai, khususnya Kanwil DJBC Riau, berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat hingga ke wilayah terluar negeri dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia.

Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, sekaligus bentuk dukungan terhadap program nasional “Gempur Rokok Ilegal.”

Berita Terkait

DWP Dishub Dumai Gelar Arisan Bulanan dan Pembuatan Kue Wingko Babat
Kejaksaan Negeri Dumai Sosialisasi Pencegahan Bullying dan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 23 Dumai
Pelindo Dumai Terima Aspirasi Masyarakat
Rutan Dumai Gelar Tes Urine Mendadak Wujud Disiplin dan Deteksi Dini Narkoba
Wako H. Paisal Tinjau Progress Pengerjaan Tanggul Segmen I
Polres Dumai Gelar Simulasi Sispam Mako dan Pengamanan Unjuk Rasa, Polda Riau Berikan Penilaian
Rutan Dumai dan BNNK Dumai Bekerja Sama Lakukan Rehabilitasi Warga Binaan
Pemko Dumai dan Pertamina RU II Bahas Penyelesaian Buffer Zone Bersama Warga Ring I
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:29 WIB

DWP Dishub Dumai Gelar Arisan Bulanan dan Pembuatan Kue Wingko Babat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar!

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Kejaksaan Negeri Dumai Sosialisasi Pencegahan Bullying dan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 23 Dumai

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Pelindo Dumai Terima Aspirasi Masyarakat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Rutan Dumai Gelar Tes Urine Mendadak Wujud Disiplin dan Deteksi Dini Narkoba

Berita Terbaru

Berita

Pelindo Dumai Terima Aspirasi Masyarakat

Kamis, 23 Okt 2025 - 11:10 WIB