Kecelakaan Disebabkan Jalan Rusak, "Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah"

- Penulis

Jumat, 25 November 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah mobil cold diesel Nomor Polisi BM 9039 BU bermuatan buah sawit terbalik hingga menyebabkan kemacetan panjang.


RENGAT,Tribun Riau-
Masyarakat atau korban kecelakaan yang diakibatkan dari rusaknya jalan dapat menuntut pihak penyelenggara jalan. Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 273 Ayat 1 sampai dengan 4.

Akhir-akhir ini, tingkat kecelakaan akibat jalan rusak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sangat tinggi, terutama di sepanjang Jalan Rengat – Bagan Jaya (Inhu-Inhil). Salahsatunya kejadian baru-baru ini sebuah mobil cold diesel Nomor Polisi BM 9039 BU bermuatan buah sawit terbalik hingga memicu kemacetan panjang.

Suhaimi, salah seorang aktivis LSM di Inhu menyatakan bahwa masyarakat dapat menuntut pemerintah sebagai penyelanggara jalan yang telah menyebabkan beberapa insiden kecelakaan.

“Pihak yang paling bertanggungjawab atas segala kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat yakni Menteri PU, Gubernur, dan Bupati/Walikota,” ujar Suhaimi kepada Tribunriau.com baru-baru ini.

Ditambahkannya, Jalan Rengat-Bagan Jaya tersebut adalah Jalan Nasional.”Jalan Rengat-Bagan Jaya adalah jalan Nasional, salah satu termasuk di dalamnya jalan Hang Tuah, maka yang dituntut adalah Pembangunan Jalan Nasional Wilayah II yang berpusat di Padang dan cabangnya di Pekanbaru,” tambahnya.

Dijelaskan lebih rinci oleh Suhaimi, sanksi bagi penyelenggara jalan yakni pemerintah yang telah lalai memperbaiki jalan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas ada beberapa bagian, yakni pada pasal 273 ayat 1 sampai dengan ayat 4. Ancaman pidana maksimal selama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.120Juta untuk kecelakaan yang menelan korban jiwa.

Sementara PPK Jalan Nasional Wilayah II, Akmaludin, ST hingga saat ini belum berhasil dihubungi Tribunriau.com.

Penulis : Harmaein Pilianglowe/Yoveldi

Berita Terkait

Kepala SMPN 1 Dumai Tegaskan Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Tidak Benar, Erwin Sitompul Sebut Proses Audit Masih Berlangsung
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Kualitas Udara Masih Perlu Diwaspadai, Pembelajaran Daring di Dumai Diperpanjang hingga 10 Oktober
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Dumai Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Kabut Asap Menyelimuti Dumai, Pemko Dumai Tutup Pembelajaran Tatap Muka 16 –17 September 2026
Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Aktivis Guru Desak Wali Kota Buka Dasar Penempatan
Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan
SMKN 4 Dumai Resmikan Greenhouse Hidroponik, Gandeng PT Ivo Mas Tunggal dan Tzu Chi Cetak SDM Agribisnis Modern

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Kepala SMPN 1 Dumai Tegaskan Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Tidak Benar, Erwin Sitompul Sebut Proses Audit Masih Berlangsung

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Kualitas Udara Masih Perlu Diwaspadai, Pembelajaran Daring di Dumai Diperpanjang hingga 10 Oktober

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Dumai Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Selasa, 15 September 2026 - 11:22 WIB

Kabut Asap Menyelimuti Dumai, Pemko Dumai Tutup Pembelajaran Tatap Muka 16 –17 September 2026

Berita Terbaru