DUMAI – Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai selama periode Juni sampai dengan Agustus tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai. Kamis (25/09/2025)
Bahwa dalam kegiatan tersebut telah dilakukan pemusnahan:
1. Barang bukti Narkotika berupa:
• Narkotika berupa Shabu-shabu seberat 667,33 (enam ratus enam puluh tujuh koma tiga puluh tiga) gram,
• Pil ekstasi sebanyak 425,5 (empat ratus dua puluh lima koma lima) gram
• Ganja sebanyak 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram.
Pemusnahan Barang Bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diblender dan dibuang ke selokan.
2. Tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan dan lain-lain.
Barang yang di musnakan berupa timbangan digital, tutup fiber, handphone, pakaian, parang, flashdisk, sendal, tas, surat / dokumen, senter kepala, dompet, gunting, tang, pisau dan lain lain.
Cara pemusnahan dengan cara dibakar, dipotong dan ditimbun.
@kehaksaannegeridumai@kejaksaan.ri @kejatiriau @bpakejaksaanri