Kepemilikan Daun Ganja Kering Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Dumai 

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai kembali berhasil diputus aparat kepolisian setelah tim Satres Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus kepemilikan ganja kering di kawasan Bukit Kapur pada Minggu, 03 Mei 2026.

Informasi awal yang diterima menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Nenas. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan para pelaku.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim kami yang dipimpin oleh Kanit 1 sat narkoba Ipda Lius Mulyadin, S.H., langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi,” ujar Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.

Dalam operasi tersebut, dua orang pria berinisial J.S alias Jek dan P diamankan petugas. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah tersebut.

Salah satu pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan dengan membawa satu paket ganja kering seberat sekitar 500 gram. Sementara pelaku lainnya ditangkap saat berada di dalam mobil yang digunakan sebagai sarana.

“Selain ganja kering, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh para pelaku,” kata kasat.

Petugas sempat menghadapi upaya pelarian dari salah satu tersangka, namun berhasil digagalkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengakuan para tersangka semakin menguatkan keterlibatan mereka dalam kasus ini dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ungkapnya lagi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui call center 110,” tutup AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.

 

 

Berita Terkait

TNI dan Masyarakat Gotong Royong Laksanakan Penyetelan Armco Jembatan Penghubung Lubuk Gaung–Basilam Baru
Delapan Tahun Hadir di Indonesia, Aplikasi Maxim Berhasil Tembus Lebih dari 100 Juta Unduhan
Dishub Dumai Gelar Rapat Lanjutan Uni Fest 2026, Matangkan Persiapan dan Koordinasi Kegiatan
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hardianto/Asek Ikut Ronda Bersama Warga Dukung Siskamling Kembali Aktif
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Dumai dan Ketua Bhayangkari Cabang Dumai Anjangsana ke Rumah Keluarga Almarhum Brigadir Dedi Handoko
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dumai Gelar Bakti Religi di Sejumlah Rumah Ibadah
PT Ivo Mas Tunggal Bersama Mitra SBKD dan Warga Gelar Aksi Penanaman Pohon untuk Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan
PT Ivo Mas Tunggal Bersama Mitra SBKD dan Warga Gelar Aksi Penanaman Pohon untuk Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:35 WIB

TNI dan Masyarakat Gotong Royong Laksanakan Penyetelan Armco Jembatan Penghubung Lubuk Gaung–Basilam Baru

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:23 WIB

Delapan Tahun Hadir di Indonesia, Aplikasi Maxim Berhasil Tembus Lebih dari 100 Juta Unduhan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:15 WIB

Dishub Dumai Gelar Rapat Lanjutan Uni Fest 2026, Matangkan Persiapan dan Koordinasi Kegiatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:52 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hardianto/Asek Ikut Ronda Bersama Warga Dukung Siskamling Kembali Aktif

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:48 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Dumai dan Ketua Bhayangkari Cabang Dumai Anjangsana ke Rumah Keluarga Almarhum Brigadir Dedi Handoko

Berita Terbaru