Korban Dirugikan Hingga Rp. 30 Juta, Dua Pria Residivis Diringkus Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Polres Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp30 juta bagi korban. Dua tersangka yakni BU dan NG telah ditangkap dan mengakui perbuatannya atas peristiwa yang dilakukannya pada akhir Desember tahun lalu.

Pengungkapan ini bermula ketika korban pada tanggal 17 Januari 2026 pukul 20.00 WIB membuat laporan ke Polsek Sungai Sembilan bahwa warung miliknya di Jalan Raya Tianjung, RT 003 Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan telah dibobol maling. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 28 Desember 2025. Korban menyampaikan bahwa pada malam kejadian, ia melihat dua orang pria tidur di depan warung miliknya sekira pukul 01.30 WIB. Saat paginya ia mengecek, warung telah mengalami kerusakan dan banyak barang hilang.

Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait identitas pelaku. Pada tanggal 17 Januari 2026 pukul 21.00 WIB, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap BU dan NG di kediaman mereka di Jalan Bunga, Kelurahan Tanjung Penyembal.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat dihadapkan pada bukti-bukti yang ditemukan. Pihak polisi juga telah menyita satu unit sepeda motor merk Revo Trondol sebagai barang bukti.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi. SH. MH. menyampaikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. “Kami telah melakukan serangkaian langkah investigasi mulai dari pemeriksaan TKP, wawancara dengan saksi dan korban, hingga penangkapan tersangka. Atas perbuatannya, Kedua pelaku merupakan Residivis yang sangat meresahkan masyakakat akan dikenakan Pasal 477 ayat 1 huruf e, f, g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

IPTU APRIADI. SH.MH. menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pengamanan dan pencegahan kejahatan di wilayah Sungai Sembilan Dumai dengan Patroli rutin “Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke layanan 110 atau pengaduan Piket Polsek Sungai Sembilan dengan nomor 081276158006 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tandasnya.

Berita Terkait

Normalisasi Drainase, Pemkot Dumai Perkuat Upaya Antisipasi Banjir
Empat Bulan Dilaporkan, Kasus Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak di Touna Belum Jelas
Ratusan Pedagang Kuliner Dipindahkan ke TBG, Pedagang Sambut Positif
L300 Angkut 20 Tabung Gas Ditabrak Truk di Pelintung, Sopir Dilarikan ke Puskesmas
L300 Angkut 20 Tabung Gas Ditabrak Truk di Pelintung, Sopir Dilarikan ke Puskesmas
Sampah dan Bercak Minyak Tersisa di TBG Usai Car Free Night
CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha
Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 10:49 WIB

Normalisasi Drainase, Pemkot Dumai Perkuat Upaya Antisipasi Banjir

Minggu, 20 September 2026 - 10:08 WIB

Empat Bulan Dilaporkan, Kasus Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak di Touna Belum Jelas

Minggu, 20 September 2026 - 10:03 WIB

Ratusan Pedagang Kuliner Dipindahkan ke TBG, Pedagang Sambut Positif

Minggu, 20 September 2026 - 08:51 WIB

L300 Angkut 20 Tabung Gas Ditabrak Truk di Pelintung, Sopir Dilarikan ke Puskesmas

Minggu, 20 September 2026 - 08:48 WIB

L300 Angkut 20 Tabung Gas Ditabrak Truk di Pelintung, Sopir Dilarikan ke Puskesmas

Berita Terbaru