Korupsi Impor Gula PT SMIP Dumai, Mantan Kepala BC Riau Divonis 7 Tahun

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKANBARU
– Mantan Kepala Bea Cukai, Riau Ronny Rosfyandi divonis 7 tahun penjara. Ia terbukti korupsi importasi gula bersama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Dumai.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 24,5 miliar. Ronny bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Ronny Rosfyandi dengan pidana selama 7 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri  Pekanbaru Jonson Parancis, Jumat (21/02/25).

Selain Ronny, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Direktur Utana PT SMIP periode April 2021 hingga Oktober 2023, Rudy, dengan penjara selama 5 tahun.

Kedua terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

Khusus untuk Ronny, hakim memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp375 juta.

“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak me cukupi diganti penjara selama 2 tahun,” kata Jonson.

Atas vonis hakim itu, Ronny dan Rudy menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Agung RI.

Hukuman penjara itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Ronny dihukum 8 tahun penjara dan Rudy 6 tahun penjara. Sementara untuk denda dan uang pengganti sama dengan vonis hakim.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2023 lalu.

Terdakwa Rudy selaku Direktur PT SMIP berperan mengimpor gula dari luar negeri tanpa ada dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian Perdagangan (Kemerindag).

Rudy memanipulasi data impor dengan menginput data tidak sesuai dengan yang

sebenarnya. Terdakwa mengubah data gula kristal mentah seolah-olah menjadi gula putih mentah.

Selanjutnya, gula impor yang memiliki nilai harga berbeda jauh itu dijual pada pasar dalam negeri. Sebanyak 33.409 karung yang berisi gula impor dengan berat 2.254 ton telah disita dari gudang PT SMIP Dumai.

Sementara, Ronny selaku Kakanwil Bea Cukai Riau berperan mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak II Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, kawasan berikat PT SMIP yang dijadikan lokasi bongkar-muat gula impor itu pernah dibekukan.

Oleh Ronny, kawasan berikat PT SMIP itu kembali diaktifkan dan memberikan izin meski tidak memenuhi persyaratan. Atas kebijakan itu, Ronny menerima uang sebesar Rp 375 juta dan PT SMIP.

Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI ditemukan total kerugian negara sebesar Rp 24.587.229.549.53 dikutip detak24com dari cakaplah. 

Sumber : detak24com/cakaplah.com

Berita Terkait

POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!
DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!
Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik
Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda
Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Dumai Dari AKBP Angga Febrian Herlambang ,S.I.K,SH Kepada AKBP Fatikh Dedy Setyawan,S.I.K ,M.Si
Peduli Pendidikan, Kodim 0320/Dumai Memberikan 2 Unit Sepeda Kepada 2 Orang Pelajar
Sanggahan Terkait Dugaan Penganiayaan di Kantor Desa Bongkakoy
Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Klarifikasi Muhammad Al Ichwan Dinilai Belum Menjawab Substansi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:53 WIB

POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:11 WIB

DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:10 WIB

Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:43 WIB

Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Dumai Dari AKBP Angga Febrian Herlambang ,S.I.K,SH Kepada AKBP Fatikh Dedy Setyawan,S.I.K ,M.Si

Berita Terbaru