DUMAI – Dentuman keras kembali mengguncang kawasan Kilang Pertamina RU II Dumai, Rabu (2/9/2026) malam. Insiden yang terjadi di Area 212 Reaktor Pompa 6 itu kembali memicu keresahan warga, khususnya masyarakat yang tinggal di kawasan Tanjung Palas dan ring 1 kilang.
Peristiwa tersebut bukan kali pertama insiden terjadi di kawasan kilang. Rentetan kejadian dalam beberapa tahun terakhir membuat sebagian warga mempertanyakan efektivitas sistem keselamatan, kesiapsiagaan darurat, serta pola pengelolaan keselamatan di fasilitas yang masuk kategori objek vital nasional (Obvitnas) tersebut.
Sorotan pun mengarah kepada manajemen Kilang Pertamina RU II Dumai, termasuk posisi General Manager, Iwan Kurniawan.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Pertamina Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen kilang. Jika hasil investigasi nantinya menemukan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur keselamatan, atau kegagalan manajerial yang berulang, mereka meminta Pertamina mengambil tindakan tegas sesuai hasil pemeriksaan.
Bagi warga yang bermukim di sekitar kilang, suara ledakan bukan sekadar persoalan teknis di dalam kawasan industri.
Dentuman pada malam hari kembali memunculkan kekhawatiran tentang kemungkinan dampak yang lebih besar apabila terjadi gangguan serius pada fasilitas pengolahan minyak dan gas tersebut.
Kekhawatiran warga juga diperparah oleh persoalan informasi saat insiden berlangsung.
Seorang warga Tanjung Palas mengaku heran karena sirene yang selama ini terdengar dalam kegiatan simulasi justru disebut tidak terdengar ketika insiden terjadi.
“Sirene meraung-raung saat simulasi, tapi giliran ledakan betul-betul terjadi, sirene malah mati total. Kami dibiarkan buta informasi di luar pagar. Kalau ada apa-apa, kami mau lari ke mana?” ujar warga tersebut.
Keluhan itu perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak Pertamina, terutama mengenai apakah sistem alarm dan peringatan dini memang berfungsi sebagaimana mestinya ketika insiden berlangsung.
Bukan hanya alarm yang menjadi sorotan. Sistem komunikasi ketika terjadi kondisi darurat juga dipertanyakan.
Sejumlah pihak mengaku kesulitan memperoleh informasi dari bagian Communication & Relation (Comrel) RU II Dumai pada malam kejadian.
Keluhan serupa bahkan disebut datang dari pekerja internal.
“Bukan cuma masyarakat, kami yang di dalam juga kesulitan tembus ke Comrel. Jalur komunikasi krisis ini benar-benar macet total,” ujar seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Jika keluhan tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada keterlambatan informasi. Dalam industri berisiko tinggi, komunikasi saat keadaan darurat merupakan bagian penting dari sistem keselamatan karena berkaitan dengan penyampaian informasi, koordinasi, dan pengambilan keputusan secara cepat.
Sementara itu, Manager HSE Kilang Pertamina RU II Dumai, Syahrial Okzani, menyebut kejadian tersebut sebagai “pelepasan tekanan”.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai penyebab teknis kejadian, tingkat risikonya, sistem pengamanan yang bekerja, serta langkah mitigasi yang dilakukan setelah insiden.
Penjelasan teknis dari Pertamina dibutuhkan agar masyarakat tidak hanya memperoleh kesimpulan umum, tetapi juga memahami apakah kejadian tersebut berada dalam kondisi operasi yang terkendali atau terdapat kegagalan sistem yang perlu diperbaiki.
Insiden di fasilitas industri berisiko tinggi tentu tidak dapat dilepaskan dari kewajiban perusahaan dalam memastikan keselamatan pekerja dan masyarakat.
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban terkait pengamanan tempat kerja dan perlindungan terhadap berbagai potensi bahaya.
Sementara PP Nomor 50 Tahun 2012 mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), termasuk pengendalian risiko serta kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.
Dalam sektor minyak dan gas, ketentuan keselamatan juga menjadi bagian penting dari tata kelola kegiatan usaha. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan kewajiban memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan masyarakat dalam kegiatan usaha migas.
Namun, penerapan ketentuan tersebut harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi. Karena itu, dugaan adanya pelanggaran SOP atau kegagalan sistem keselamatan tidak semestinya langsung disimpulkan sebelum ada temuan resmi.
Menyikapi insiden tersebut, warga meminta Pertamina tidak berhenti pada penjelasan singkat mengenai kondisi teknis, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan.
Sedikitnya ada tiga langkah yang didorong masyarakat.
Pertama, audit independen terhadap sistem keselamatan, alarm, peringatan dini, jalur evakuasi, serta mekanisme komunikasi krisis di kawasan kilang.
Kedua, evaluasi terhadap kinerja manajemen RU II Dumai oleh Pertamina Pusat dan instansi pemerintah terkait, termasuk Kementerian ESDM sesuai kewenangan masing-masing.
Ketiga, keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai hasil investigasi, penyebab insiden, tingkat risiko, serta langkah perbaikan yang dilakukan.
Bagi warga, keterbukaan tersebut penting untuk mengembalikan rasa aman masyarakat yang tinggal berdampingan dengan kawasan industri strategis.
Sejumlah tokoh masyarakat bahkan meminta Pertamina mempertimbangkan evaluasi terhadap posisi GM Iwan Kurniawan apabila hasil investigasi menemukan adanya persoalan manajerial yang serius dan berulang.
“Jika investigasi membuktikan adanya human error, pelanggaran SOP, atau kegagalan manajerial yang berulang di bawah kepemimpinannya, tentu harus ada evaluasi dan tindakan tegas sesuai hasil pemeriksaan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Desakan tersebut merupakan sikap masyarakat dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai tanggung jawab individu sebelum investigasi resmi dilakukan.
Namun satu hal yang menjadi perhatian publik: semakin sering insiden terjadi, semakin besar pula tuntutan agar sistem keselamatan kilang diuji secara terbuka dan menyeluruh.
Kilang bukan sekadar fasilitas produksi. Di balik operasionalnya terdapat risiko industri yang berdampak langsung terhadap pekerja maupun masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Karena itu, keselamatan tidak cukup hanya diukur dari apakah api berhasil dipadamkan atau tekanan berhasil dikendalikan setelah kejadian. Yang jauh lebih penting adalah apakah sistem mampu mencegah insiden, mendeteksi gangguan sejak dini, memberikan peringatan kepada masyarakat, dan memastikan jalur komunikasi serta evakuasi berjalan ketika keadaan darurat benar-benar terjadi.
“Keselamatan industri berisiko tinggi tidak boleh berhenti sebagai slogan di spanduk K3. Warga Dumai tidak butuh sekadar penenang. Mereka butuh kepastian bahwa sistem keselamatan benar-benar bekerja. Jangan tunggu sampai dentuman di tengah malam berubah menjadi tragedi kemanusiaan,” pungkas warga ring 1 Kilang Pertamina.
Kini bola berada di tangan Pertamina. Apakah insiden tersebut akan menjadi momentum pembenahan serius, atau kembali berakhir sebagai laporan teknis tanpa perubahan mendasar?
Redaksi juga sudah mengirimkan beberapa link berita terkait kejadian demtuman atau suara keras di areal PT Pertamina kepada GM Pertama.
Selain link berita yang di kirim Redaksi juga juga sudah mengkonfirmasi GM Pertama dan meminta tanggapan namun tidak di balas.
Sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban dan tanggapan dari GM Pertamina Dumai.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.







