photo quary di bukit timah
DUMAI – Pengerjaan pembangunan Gardu milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dibawah naungan IUP PLN Sumbagteng di Pekanbaru, yang berada di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan diduga menggunakan Tanah Timbun / Galian C ilegal.
Hal itu di ungkapkan oleh Koordinator Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai, Muhammad Afdhol al Anshory. Ansor Sapan akrabnya, menyebut bahwa perusahaan Negara itu kuat dugaan mendukung Perusakan Lingkungan dengan menggunakan Tanah Timbun Ilegal dalam melakukan penimbunan pembangunan Gardu Listrik Milik PT. PLN itu
“Kita sudah melakukan pemantauan dan investigasi dan menduga kuat bahwa PT.Sapta Guna sebagai Vendor PLN dalam pengerjaan proyek Pembangunan Gardu Listrik itu menggunakan tanah timbun galian C ilegal untuk menimbun”. Ungkap Ansor
Ia menyayangkan sekelas perusahaan Negara turut serta dalam Perusakan Lingkungan melalui Galian C ilegal dan tidak selektif dalam memilih mitra kerja ataupun vendor dalam pengerjaan proyek Pembangunan fasilitas Milik Negara.
“Sekelas perusahaan plat merah tidak selektif dalam memilih vendor dalam pengerjaan dan tidak melakukan pengawasan terhadap mitra kerja hingga diduga menggunakan tanah timbun galian C ilegal, ini sama saja PLN Mendukung Perusakan Lingkungan”. Tegas Ansor
Setelah dari berangkai hasil investigasi dilapangan, ia menduga tanah yang digunakan dalam penimbunan itu berasal dari duri 13 dan Quary yang berada di bukit Timah, Ansor meminta agar PLN IUP Sumbateng Bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan galian C untuk menimbun Gardu Listrik Milik PLN itu.
“Ada dua sumber Tanah Galian C yang digunakan yang pertama dari duri 13 dan itu hanya beberapa saja dan yang kedua dari salah satu Quary di Bukit Timah tepatnya diduga di km7 dan sekitarnya. Namun dari investigasi yang telah tercatat, kita menduga PT.Sapta Guna melalui Subconnya, lebih banyak menggunakan tanah yang berasal dari Quary Bukit Timah yang kita duga kuat itu galian C Ilegal.
“Data dan informasi yang telah kami kumpulkan, ada beberapa kubiklah mereka tetap ada mengambil tanah dari Quary Duri 13, istilahnya Mereka hanya menopang izin saja dari Quary duri 13 tersebut yang katanya milik PHR, tapi kebanyakan nya mereka tetap menggunakan tanah timbun/Quary nya dari Dumai, cara itu sebenarnya adalah pola lama agar pekerjaan mereka lancar dan aman”. Jelas ansor
Karena kita juga punya dokumentasi saat mereka melakukan pengerukan dilokasi Quary dibukit timah dan memobilisasi Tanah timbun tersebut kearea pembangunan Gardu PLN di sei 9. Kita Desak PLN IUP Sumbateng untuk bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat galian itu” Tegasnya
Terkait dugaan mengapa kita berani mengatakan bahwa Galian C di Bukit timah tersebut ilegal, karena kita juga sudah melakukan berbagai aksi dilapangan bahkan telah melakukan kajian ilmiah untuk ini, termasuk yang utama telah berkoordinasi ke instansi Terkait.
“Bahwa untuk pengerjaan penimbunan atau Quary dibukit timah dari rentan Bulan Maret s/d bulan agustus, itu tidak ada laporan Pembayaran Pajak mereka ke Bapenda Dumai sama sekali. Tidak ada laporan ke PAD dari aktivitas pekerjaan tambang mereka, kalau mereka klaim bahwa usaha pertambangan mereka berizin, berarti mafia berkedok pengusaha tambang tersebut sudah melakukan penggelapan pajak, itu aturan nya khusus, beda lagi, dan nambah lagi poin kesalahannya”, tambah ansor
Ini sangat disayangkan sekali, lemahnya pengawasan dari pemerintah Daerah sendiri dan Aparat Penegak Hukum, sehingga para mafia berani melakukan pekerjaan-pekerjaan ilegal dengan bebas yang mana mereka juga bersembunyi dibalik nama yang konon katanya sebagai Pengusaha tambang tapi tak peduli dengan amdal lingkungan. tegas ansor
dilain sisi ansor juga menambahkan, sebagai warga negara yang baik dan taat akan aturan, kita sebagai Pemuda Dumai juga tidak ada niat untuk menghalangi adanya proses pembangunan, bahkan kita mendukung pembangunan berkelanjutan, cuma ya ada aturan dan regulasi yang telah mengatur itu semua. “Harusnya PLN sebagai salah satu perusahaan BUMN beri contoh yang baiklah ke perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Dumai, jangan malah jadi contoh yang buruk”, Tegas ansor kembali
Dalam waktu dekat, Ansor Akan menyurati PLN IUP Sumbateng terkait hasil investigasinya dan meminta agar PLN IUP Sumbateng Bertanggungjawab penuh atas kerusakan lingkungan dan meminta agar memutus hubungan kerjasama dengan vendor yang diduga Melakukan Perusakan Lingkungan yakni PT. Sapta Guna tersebut.
“Kita akan Surati PLN IUP Sumbateng meminta agar mereka bertanggung jawab penuh atas Perusakan Lingkungan dan meminta agar lebih selektif dan mengawasi mitra kerja nya agar tidak lagi melakukan Perusakan Lingkungan”. Lanjut Ansor
“dan juga kita akan membuat Laporan ke Pemerintah Kota Dumai dan instansi terkait, bahkan Kapolda Riau terkait temuan ini, baik itu laporan Galian C ilegal, perusakan lingkungan sampai penggelapan Pajak”, tutup ansor
Sebagaimana diketahui bahwa PLN IUP Sumbateng sedang melakukan pembangunan Gardu Listrik di kota Dumai






