Merusak Rumah, Cipto Tampubolon Dijadikan Tersangka

- Penulis

Rabu, 22 Februari 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto rumah di Duri 13 yang dirusak tersangka dkk sudah rata dengan tanah.

DURI, Tribunriau-
Setelah sekian lama pengrusakan atas 1 unit rumah milik Darwis Joon yang terletak di samping SPBU Kota Duri XIII RT 06, RW 02 Desa Bumbung, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, akhirnya Polsek Mandau menetapkan Regen Sucipto Tampubolon menjadi tersangka sesuai dengan Surat Ketetapan Status Tersangka Nomor: STTP.Asts/10/X/2016, tertanggal 18 Oktober 2016.

Ditetapkannya status tersangka terhadap Cipto Tampubolon karena sudah melewati proses panjang, dengan telah ditemukannya barang bukti yaitu bahan-bahan bangunan rumah, pemeriksaan saksi-saksi termasuk teman-teman tersangka yang diduga turut merobohkan rumah tersebut, serta saksi ahli pidana.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menetapkan Cipto jadi tersangka, biarpun hampir 1 tahun lamanya. Semoga kasus ini segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan di Bengkalis agar ada kepastian hukum,” ujar pengacara korban, Sat Harmoni Tarigan, SH kepada Tribunriau.com, Rabu (22/2) di Dumai.

Menurut Harmoni Tarigan lagi, saat ini tersangka sudah dua kali mangkir dari pemanggilan kepolisian, untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tidak hadir dengan berbagai alasan. Pihak Polsek Mandau sudah menyurati dan langsung datang ke rumah tersangka di Duri 13, namun tak pernah di tempat.
 
“Berhubung tersangka tidak mau hadir dan tidak koperatif, sudah selayaknya polisi melakukan upaya jemput paksa, karena Undang-undang sudah mengaturnya. Disamping itu, dihimbau kepada masyarakat bila ada melihat tersangka agar segera memberitahukan keberadaanya ke pihak kepolisian terdekat,” kata Harmoni Tarigan.

Saat Tribunriau.com datang ke tempat kejadian perkara, terlihat rumah milik Darwis Joon sudah rata dengan tanah, karena ulah tersangka berikut dengan teman-temannya. Sejak kejadian tanggal 11 Januari 2016 lalu, sekira pukul  20.00 wib, tersangka jarang tidur di rumah dan saat ini tidak jelas keberadaannya, seolah hilang ditelan bumi.

Darwis Joon kepada Tribunriau.com menyebutkan, tersangka terkadang pulang ke rumahnya di Duri 13 samping Pom Bensin. “Saat ini, tinggal kita lihat bagaimana pihak seragam cokelat ini menyikapi kasus ini secara profesional dan independen,” ungkap Darwis sambil memberi aplaus kepada Polsek Mandau dan juga meminta agar langsung turun ke lapangan jika ada laporan tentang keberadaan tersangka agar tidak melarikan diri. (tri01)

Berita Terkait

Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia
Polres Dumai Gencar Patroli Tim Raga, Sasar Premanisme dan Geng Motor
Sebanyak 3.750 Pcs Ban Bekas di Bawa KM Harapan Jaya Tampa Dokumen Diamankan Bea Cukai Dumai
BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro
Kurang Dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Dumai Mengamankan Pelaku “Spesialis” Pencuri Sajadah Masjid dan Musala
Pengedar 7 Paket Sabu sabu Berhasil Diringkus Sat Res Narkotika Polres Dumai
Polsek Dumai Barat Menggagalkan Peredaran Norkotika Jenis Sabu
Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Polda Riau: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Polres Dumai Gencar Patroli Tim Raga, Sasar Premanisme dan Geng Motor

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:01 WIB

Sebanyak 3.750 Pcs Ban Bekas di Bawa KM Harapan Jaya Tampa Dokumen Diamankan Bea Cukai Dumai

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:04 WIB

BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:54 WIB

Kurang Dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Dumai Mengamankan Pelaku “Spesialis” Pencuri Sajadah Masjid dan Musala

Berita Terbaru