Miliki Sajam dan Airsoftgun, Polisi Ringkus Begal Genk Motor Duta Mas Pekanbaru

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKANBARU
– Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus dan menangkap 12 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di persimpangan Jalan Soekarno Hatta Arifin Achmad pada Minggu, tanggal 16 Juni 2024 pukul 01.00 Wib.

Dua belas tersangka yang ditangkap yakni TD (21), RZ (18), VK (20), RF (19), YP (19), JA (19), NP (23), dan FRP (18). Kemudian 4 Pelaku pelaku anak (dibawah umur) yakni E (17), M (17), MG (16), dan MA (17).

Sementara otak pelaku RN, residivis kasus curat yang membawa sepeda motor korban dan HB masih dalam pemburuan polisi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, peristiwa pembegalan itu terjadi pada hari minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saat pelapor bersama teman-temannya dari mengisi BBM sepeda motor di SPBU Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.

Ketika hendak pulang, sambung AKBP Hengki, disekitaran persimpangan Jalan Soekarno Hatta – Arifin Ahmad, datang sekelompok Genk Motor menggunakan sepeda motor menghadangnya. Kemudian salah seorang dari mereka mengatakan ini dia sambil menodongkan pisau dan langsung merampas sepeda motor korban, atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp.17 juta.

“Saat beraksi, para pelaku memepet korbannya Jorgi Yohanes dan kemudian mengancam dengan pisau dapur kemudian mengambil sepeda motor milik korban,” ungkap AKBP Henky.

Kemudian, AKBP Henky mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Jatanras Polda Riau, pada Minggu (16/6/2024).

“Tim berhasil menangkap para pelaku di daerah buluh cina Siak Hulu, selain menangkap pelaku tim juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah double stick, satu buah Airsoftgun, satu buah tongkat T, satu buah tongkat besi dan lima unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka saat beraksi. Kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Henky.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang darurat Republik Indonesia dan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Video Viral Bongkar Kumuhnya Pelabuhan RoRo Dumai, Kritik Boleh Tapi Bahaya Jika Salah Sasaran
Kapolsek KSKP Dumai Bersama Personil Melakukan Pengecekan Tanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Tuah Brata Pangan
Warga Malaysia Kibarkan Bendera Merah Putih, Minta Gabung ke RI
Polres Dumai Gelar Upacara Khidmat dan Teguhkan Semangat Persatuan Peringati Hari Lahir Pancasila 2026
Enam Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Rutan Dumai Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
PT Pelabuhan Dumai Berseri Mengucapkam Selamat Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Semangat Persatuan dan Damai
Sat Reskrim Polres Dumai Gelar Sosialisasi KUHAP Bersama PPNS lintas Instansi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:12 WIB

Video Viral Bongkar Kumuhnya Pelabuhan RoRo Dumai, Kritik Boleh Tapi Bahaya Jika Salah Sasaran

Senin, 1 Juni 2026 - 07:13 WIB

Kapolsek KSKP Dumai Bersama Personil Melakukan Pengecekan Tanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Tuah Brata Pangan

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Warga Malaysia Kibarkan Bendera Merah Putih, Minta Gabung ke RI

Senin, 1 Juni 2026 - 06:20 WIB

Polres Dumai Gelar Upacara Khidmat dan Teguhkan Semangat Persatuan Peringati Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 06:16 WIB

Enam Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Berita Terbaru