Minim Kajian Jarak Aman, Dampak Lingkungan Pertamina Dumai Dipertanyakan

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI  — Deret rumah warga berdiri hanya beberapa meter dari pagar pembatas Kilang Pertamina RU II Dumai. Di kawasan padat ini, kilang yang telah beroperasi puluhan tahun itu terus bekerja menyalurkan energi nasional.

Namun kedekatan fasilitas berisiko tinggi dengan permukiman menyalakan kembali perdebatan lama: apakah tata ruang, standar keselamatan, dan kajian lingkungan di kawasan ini pernah benar-benar memastikan keselamatan warga?

Pertanyaan itu kembali mencuat setelah serangkaian keluhan warga tentang bau menyengat, partikel hitam, hingga insiden kebakaran di area kilang. Sejumlah warga Kelurahan Tanjung Palas dan sekitarnya menilai jarak antara permukiman dan fasilitas pengolahan minyak “terlalu dekat untuk sebuah objek vital nasional”.

Sejumlah ahli tata ruang yang ditemui redaksi menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki satu angka baku mengenai jarak aman antara kilang dan permukiman. “Yang ada hanyalah kewajiban memenuhi dokumen AMDAL, penilaian risiko, dan kesesuaian tata ruang,” ujar seorang pakar lingkungan dari salah satu perguruan tinggi negeri di Riau.

“Artinya, apakah jaraknya aman atau tidak, seharusnya dibuktikan melalui kajian risiko yang transparan — bukan asumsi.”

Tak Ada Aturan Tunggal, Semua Bertumpu pada AMDAL dan Tata Ruang

Dalam penelusuran redaksi, Undang-Undang Penataan Ruang memang tidak menyediakan angka pasti mengenai buffer zone untuk instalasi berbahaya seperti kilang minyak. Regulasi menyerahkan pengaturan jarak aman kepada dokumen perencanaan daerah (RTRW/RTRK) dan dokumen AMDAL. Namun hingga kini, dokumen teknis mengenai jarak aman spesifik untuk kawasan sekitar RU II Dumai belum pernah dipublikasikan kepada warga.

Model ini berbeda dengan standar internasional. Di Eropa, misalnya, regulasi Seveso III mewajibkan penetapan zona keselamatan berdasarkan analisis skenario kecelakaan — mulai dari ledakan, radiasi panas, hingga penyebaran gas berbahaya. Di Inggris, badan keselamatan HSE menentukan zona konsultasi publik berdasarkan quantitive risk assessment (QRA). Semua itu berujung pada satu prinsip: pemukiman tidak boleh berada dalam radius yang risiko industrinya dianggap signifikan.

“Tanpa QRA yang dipublikasikan, kita tidak tahu seberapa besar risiko yang dihadapi warga Dumai,” kata seorang konsultan keselamatan industri yang pernah menangani audit fasilitas migas. “Kilang sebesar itu mustahil tidak memiliki zona risiko teknis, tetapi apakah itu pernah disampaikan kepada publik?”

Kilang dan Permukiman: Kedekatan yang Tak Terelakkan

Pertamina RU II Dumai tercatat sebagai salah satu kilang penting dalam jaringan energi nasional. Namun posisinya yang dikelilingi permukiman padat membuat risiko tidak bisa dianggap remeh. Dalam beberapa audiensi, warga mengaku kerap mencium bau menyengat dan menemukan partikel hitam yang menempel pada dinding rumah, tanaman, hingga penampungan air.

“Kalau malam baunya kadang sangat menusuk,” ujar seorang warga Tanjung Palas kepada redaksi. “Kami tidak menolak kilang, tapi kami ingin tahu apakah lingkungan kami aman.”

Pemerintah Kota Dumai telah memfasilitasi sejumlah pertemuan antara warga dan manajemen kilang. Pertamina, dalam beberapa rilis resmi, menyatakan hasil uji sampel tidak menunjukkan pencemaran yang melebihi ambang batas dan mengklaim telah melakukan langkah mitigasi. Namun pernyataan itu tidak otomatis meredakan kegelisahan publik.

“Warga butuh data harian yang dapat diakses publik,” kata seorang aktivis lingkungan setempat. “Selama pemantauan kualitas udara dan risiko teknis tidak dibuka, semua akan tetap berbasis dugaan.”

Minim Transparansi, Mendesak Audit Independen

Hingga kini belum ada audit keselamatan independen yang dirilis ke publik. Dokumen AMDAL dan RKL-RPL kilang juga tidak tersedia secara terbuka untuk ditinjau warga atau peneliti. Padahal, dalam konteks fasilitas berisiko tinggi, publik berhak mengetahui batas risiko yang mungkin mereka hadapi.

Beberapa pakar menilai pemerintah daerah seharusnya mendorong peninjauan kembali tata ruang serta membuka peluang penetapan zona penyangga (buffer zone) berbasis kajian ahli. Di negara lain, zona penyangga dapat mencapai ratusan meter hingga lebih dari satu kilometer tergantung potensi ledakan, radiasi panas, dan pelepasan gas berbahaya.

“Kalau di sini rumah warga berjarak hanya beberapa meter dari tangki penyimpanan, itu jelas bukan kondisi ideal,” ujar pakar tata ruang yang dihubungi Redlinews.id.

“Harus ada pembuktian ilmiah bahwa risiko dapat ditekan sampai tingkat yang dapat diterima.”

Warga Menunggu Kejelasan

Di tengah minimnya akses informasi, warga memilih menunggu tindak lanjut. Mereka menuntut tiga hal:

Audit lingkungan dan keselamatan independen,

Pemantauan kualitas udara yang transparan,
Keputusan tata ruang yang menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama.
Kilang Pertamina RU II Dumai tetap beroperasi seperti biasa. Sementara itu, permukiman di sekelilingnya terus tumbuh. Jarah aman antara kilang dan rumah warga kian menjadi isu krusial — sebuah pertanyaan lama yang seharusnya mendapat jawaban berbasis kajian, bukan sekadar pernyataan.

“Warga hanya ingin kepastian,” kata seorang tokoh masyarakat. “Kalau memang aman, tunjukkan datanya. Kalau tidak aman, hadapi faktanya dan benahi. Itu saja.(Rls)

EDITOR : Feri Windria

Berita Terkait

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai Menghadiri Konsultasi Publik II Revisi Perda RTRW Kota Dumai
Siapkan Operasi Lilin Lancang Kuning untuk Nataru, Polres Dumai Menggelar Rakor
Dinas PU Kota Dumai Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Terkait Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kodim 0320/Dumai Peringati Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025
Media Online Pantauriau.co Jawara AJP 2025 Karya Essay Foto Kategori Non Bisnis
Wujud Kepedulian, Kelurahan Tanjung Palas Salurkan Donasi Untuk Warga Aceh Tenggara
Kementerian P2MI Cegah lima Warga Jakarta Jadi Calon Pekerja ke Kamboja dari Dumai
Patrik Tatang Apresiasi Silaturahmi Kebangsaan dan Pernyataan Sikap Masyarakat Dumai Mendukung Pembentukan Satuan Grup 3 Kopassus
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:46 WIB

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai Menghadiri Konsultasi Publik II Revisi Perda RTRW Kota Dumai

Senin, 15 Desember 2025 - 08:10 WIB

Siapkan Operasi Lilin Lancang Kuning untuk Nataru, Polres Dumai Menggelar Rakor

Senin, 15 Desember 2025 - 07:39 WIB

Dinas PU Kota Dumai Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Terkait Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Senin, 15 Desember 2025 - 07:14 WIB

Kodim 0320/Dumai Peringati Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 06:47 WIB

Media Online Pantauriau.co Jawara AJP 2025 Karya Essay Foto Kategori Non Bisnis

Berita Terbaru