DUMAI – Ketua Umum Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih ) Provinsi Riau ” Bastian Jambak (Syekh Muda Sabaruddin ) menyoroti adanya pemasangan tiang PLN yang berada di tanah atau pekarangan rumah waga.
Selain itu, Bastian juga menduga bahwa pihak PLN pendapatan sewa tiang dari pihak kabel provider oleh perusahaan internet yang terpasang semrawut di tiang PLN.
” Mengenai penggunaan lahan warga pada pemasangan tiang listrik oleh pihak PLN, masih banyak tak ada izin dari pemilik lahan termasuk juga biaya kompensasi, ganti rugi sesuai yang diatur dalam UU ketenagalistrikan no 30 tahun 2009 dan Permen ESDM No 13 tahun 2021, ” tegas Bastian, Selasa 16 Desember 2025.
Berdasarkan UU No 30 tahun 2009, bahwa PLN berhak membangun jaringan listrik di lahan masyarakat untuk kepentingan umum, tapi PLN pun wajib memberikan “Kompensasi yang layak ” kepada pemilik tanah sesuai pasal 27, 30 dan 31, serta “Menghormati Hak Kepemilikan”.
” Jika dipasang tanpa izin dan merugikan, maka pemilik tanah berhak menuntut ganti rugi atau pemindahan tiang sesuai dengan prosedur dengan penghitungan kompensasi yang disesuaikan Appraisal (penilaian). PLN juga bisa dikenakan sanksi administratif jika tidak memenuhi kewajiban kompensasi kepada masyarakat selaku pemilik tanah,” jelas Bastian Jambak.
Selanjutnya Bastian menyampaikan, ” hal itu ada dasar hukumnya, yakni Undang undang No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum ” mengatur mekanisme pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan insfratruktur Vital.
KUH perdata pasal 135 ” mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain akibat pemasangan tanpa prosedur.
Dan perlu diketahui yakni atas Hak dan kewajiban PLN ;
Hak PLN : menggunakan tanah untuk kepentingan umum (pasal 27). Dan kewajiban PLN “- pemberitahuan, Izin, atau kompensasi yang layak kepada pemilik tanah masyarakat. Selanjutnya menghormati hak kepemilikan dan tidak mengabaikannya, serta wajib memberikan kompensasi nilai ekonomi tanah, bangunan atau tanaman berkurang / rusak (pasal 30).
Untuk hak pemilik tanah ;
# mendapatkan ganti rugi atau kompensasi yang layak.
#Mengajukan pemindahan tiang listrik (biasanya dengan biaya prosedur PLN jika alasan pemindahan dari pemilik).
Adapun mekanisme kompensasi tersebut sebagai berikut :
a). Penghitungan ganti rugi berdasarkan Appraisal (penilaian)oleh pihak penilai independen.
b). Kompensasi diberikan jika pembangunan tidak melibatkan pelepasan hak tanah, tapi hanya penggunaan tidak langsung yang mengurangi nilai tanah.
Jika terjadi pemasangan tiang PLN tanpa izin:
1. Hubungi pihak PLN untuk disampaikan keberatan dan tuntutan kompensasi atau pemindahan sesuai Undang undang.
2. Dokumentasikan” photo / video tiang di tanah bangunan masyarakat tersebut.
3. Ajukan Ganti Rugi sesuai prosedur undang undang No.30 tahun 2009 dan peraturan Menteri (Permen) No 13 tahun 2021.
4. Mediasi jika tidak ada kesepakatan atau bisa ajukan mediasi tersebut ke jalur hukum atau Dinas Perhubungan/ ESDM.
” Lalu ada juga pemasangan kabel di tiang PLN yang di sewa oleh perusahaan jaringan internet atau kabel provider. Apakah ada perjanjian kerjasama. Kabel kabel milik provider itu juga semrawut dan berbahaya karena saking banyaknya kabel kabel itu yang menumpang di tiang PLN,” kata Ketua Sikat Perisih.
Sanksi bagi PLN yang melanggar ketentuan ;
#jika PLN melanggar kewajiban nya atas “pemberian kompensasi terhadap kepemilikan tanah, maka dapat dikenakan sanksi administratif (teguran, denda, hingga pencabutan izin ) sesuai undang undang ketegalistrikan (pasal 48 ayat (1).
#hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda 3 miliyar jika tidak memenuhi kewajiban terhadap pemilik tanah sesuai (pasal 52 ayat (1).
Selanjutnya, adapun tatacara rumusan penghitungan biaya kompensasi pemasangan tiang listrik yang telah diatur dalam peraturan undang undang Mentri ESDM No 13 Thn 2021 menerangkan bahwa untuk tanah dan bangunan yang terdampak tiang listrik atau jaringan saluran udara tegangan tinggi (SUTT), ” Kompensasi tanah 15 % x luas tanah terdampak x nilai pasar tanah, dan kompensasi Bangunan 15% x luas bangunan terdampak x nilai pasar bangunan.
” Hal ini juga bertujuan mengganti kerugian pemilik tanah dan bangunan masyarakat khususnya di kota kota Dumai, umumnya di seluruh Nusantara, “ujar Bastian Jambak






