PADANG LAWAS – Perumda Tirtanadi bersama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Operasional dalam pengelolaan pelayanan air minum yang berlangsung di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan. Sisingamangaraja No. 1, Medan, Senin, 9 Maret 2026.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti dan Bupati Kabupaten Padang Lawas.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini maka pengelolaan Sistem Penyedian Air Minum di Kabupaten Padang Lawas akan dikelola oleh Perumda Tirtanadi untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun ke depan.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Direksi Perumda Tirtanadi yaitu Direktur Adm. & Keuangan Salman Sihotang dan Plt. Direktur Air Minum Muhri Fepri Iswanto, perwakilan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, serta sejumlah staf terkait dari kedua belah pihak.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Padang Lawas sekaligus memastikan operasional sistem penyediaan air minum dapat berjalan dengan baik, efektif, dan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Utara.






