Pencemaran Lingkungan, KLH Dumai Tertutup Tentang Hasil Uji Sample

- Penulis

Kamis, 30 April 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI –
Uji sample yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai atas pencemaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang beroperasi di pesisir pantai Dumai hingga kini tak satupun diekspos ke publik. Padahal, masyarakat harus tahu dampak yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut.

Ketua Yayasan Lembaga Badan Hukum (YLBH) Kota Dumai Kimlan Antoni, SH sangat menyayangkan sikap tertutup KLH Dumai. KLH Dumai selama ini tidak pernah terbuka dalam menyampaikan hasil uji sample yang dilakukan.

“Setiap kejadian pencemaran selalu ditangani dan dilakukan penyelidikan, tapi sayang hasilnya tak pernah jelas. Masyarakat tidak pernah tahu apakah setiap pencemaran yang terjadi memberi efek buruk atau tidak kepada masyarakat dan lingkungan,” katanya, Rabu (29/4).

Menurutnya, sepanjang tahun 2014, tidak sedikit kasus pencemaran lingkungan hidup yang terjadi, khususnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di pinggir pesisir pantai Dumai. “Seluruh kasus pencemaran lingkungan itu didominasi oleh perusahaan, baik itu secara disengaja maupun tidak disengaja,” sebutnya. 

Dijelaskan lagi, jenis pencemaran itu dapat digolongkan menjadi empat macam. Diantaranya pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran suara. Dari beberapa jenis itu, pencemaran lingkungan yang kerap terjadi di Kota Dumai adalah pencemaran udara, air, dan pencemaran suara. Dan pada akhir tahun 2014 lalu, masyarakat pernah mengeluhkan adanya pencemaran air akibat terjadinya tumpahan minyak PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) dan Pencemaran suara yang berasal dari PT. Kuala Lumpur Kempong (KLK). 

Menyikapi keluhanan masyarakat itu, KLH Dumai juga telah melakukan penyelidikan dan uji sample. Namun hasil penyelidikan dan uji sample itu yang tak pernah diketahui oleh masyarakat, karena KLH Dumai sangat tertutup dengan informasi.

“Seharusnya KLH mempublikasikan, agar masyarakat tahu apakah pencemaran yang terjadi itu berbahaya atau tidak bagi kehidupan manusia, mahluk hidup lainnya serta lingkungan sekitar,” tutupnya. (isk)

Berita Terkait

Diminta Polres Dumai dan Polda Riau Usut Tuntas Izin Tambang Galian C di Dumai
Polda Riau Diminta Usut Tuntas Izin Tambang Galian C di Dumai
Dinas PU Kota Dumai Rapat Koordinasi Lanjutan Terkait Pengendalian Banjir di Kota Dumai
Dinas PU Gelar Rapat Rencana Percepatan Proses Ganti Rugi Tanah, Bangunan dan Tanaman Terkait Pembangunan Jalan Paus II Kecamatan Dumai Barat
Kilang Pertamina Dumai Perkuat Ketahanan Masyarakat Pesisir di Desa Mundam
Bongkar Muat Bungkil Sawit di Kawasan PT Pelindo Dumai: GM Pelindo, Kami Tetap Lakukan Upaya Menjaga Kesehatan Masyarakat
Wako Paisal Letak 6 Unit Tempat Pembuangan Sampah di Taman Bukit Gelanggang Dumai
Lewat Program Green Policing, Polsek Dumai Timur Gencarkan Menjaga Kelestarian Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 13:36 WIB

Diminta Polres Dumai dan Polda Riau Usut Tuntas Izin Tambang Galian C di Dumai

Sabtu, 22 November 2025 - 13:00 WIB

Polda Riau Diminta Usut Tuntas Izin Tambang Galian C di Dumai

Rabu, 12 November 2025 - 06:13 WIB

Dinas PU Kota Dumai Rapat Koordinasi Lanjutan Terkait Pengendalian Banjir di Kota Dumai

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:16 WIB

Dinas PU Gelar Rapat Rencana Percepatan Proses Ganti Rugi Tanah, Bangunan dan Tanaman Terkait Pembangunan Jalan Paus II Kecamatan Dumai Barat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:13 WIB

Kilang Pertamina Dumai Perkuat Ketahanan Masyarakat Pesisir di Desa Mundam

Berita Terbaru