Pengedar Sabu di Sumut Ditangkap, Dua Pucuk Senjata Api Rakitan Turut Diamankan

- Penulis

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMUT- Seorang pemuda berinisial Ir (34) ditangkap Polisi di Desa Sonomartani, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Minggu (22/8). Ia diamankan atas kepemilikan sabu dan dua pucuk senjata api jenis rakitan.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, Ir merupakan pengedar sabu di wilayah Labura. Ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan.

“Tersangka (ditangkap) saat sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan biliar,” ujar Deni, Selasa (24/8).

Dari penuturan Deni, saat proses penangkapan, Ir sempat hendak membuang barang bukti. Tetapi aksinya itu dipergoki oleh polisi. 

“Dari tersangka disita barang bukti 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram netto dan bungkus plastik klip tembus pandang, berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram, serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu,” ujar Deni.

Polisi kemudian menggeledah rumah Ir dan ditemukan juga satu pucuk senjata laras panjang rakitan dan senjata laras pendek. Diduga senjata itu dipakai untuk melindungi dirinya saat bertransaksi barang haram.

Terkait narkoba yang dimiliki, kata Deni, didapatkan dari R yang merupakan abang kandungnya. R kini buron.

“Kini atas perbuatanya, Ir dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Deni.

Sumber: Kumparan

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Dumai Ikut Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabun dan Pil Extasy
Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat
KP. Bangau – 5006 Gagalkan Penyeludupan Manusia di Perairan Rupat Bengkalis
Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok
Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong
BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Upaya Peredaran 1,5 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Di Pintu Tol Dumai – Pekanbaru, Polres Dumai Gagalkan Peredaran Sabu sabu Seberat 1,5 Kg
Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Kejaksaan Negeri Dumai Ikut Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabun dan Pil Extasy

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:44 WIB

KP. Bangau – 5006 Gagalkan Penyeludupan Manusia di Perairan Rupat Bengkalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong

Berita Terbaru