DUMAI – Kejaksaan Negeri Dumai, selaku Penjual, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, akan melaksanakan Lelang Eksekusi barang rampasan atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, akan melaksanakan lelang dengan penawaran secara terbuka tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) melalui Aplikasi Lelang (lelang.go.id) terhadap barang rampasan sebagai berikut:
1. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 240/Pid.Sus/2024/PN Dum tanggal 26 November 2024 atas nama terdakwa Tino Andrian Alias Tino Bin Yanto.
– 1 (satu) unit sepeda motor merk/type: Honda/H1B02N42L0 A/T, jenis/model: Sepeda Motor/Spd Motor Solo, tahun pembuatan: 2022, nomor rangka: MH1JM9120NK610094, nomor mesin: JM91E-2608485, warna biru, nomor polisi: BM 2268 DAJ, STNK: Ada / BPKB: Tidak Ada. Nilai Limit : Rp4.694.000,- Uang Jaminan Lelang : Rp2.300.000,-
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/Pid.Sus/2025 tanggal 17 Februari 2025 atas nama terdakwa Isniral Alias Iral Bin (Alm) Azwar.
– 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki Escudo warna hitam, nomor rangka: Tidak Teridentifikasi, nomor mesin: Tidak Teridentifikasi, STNK: Tidak Ada / BPKB: Tidak Ada. Nilai Limit : Rp25.848.000,- Uang Jaminan Lelang : Rp12.900.000,-
3. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 13/Pid.Sus-LH/2025/PN Dum tanggal 28 Mei 2025 atas nama terdakwa Naek Halomoan Pakpahan anak dari Pakpahan
– 1 (satu) unit Alat berat jenis Escavator merk Hitachi Zaxis 110 warna orange, dengan Nomor Rangka HCMATK00P00004320, Nomor mesin: – , dokumen kepemelikan Tidak Ada.
Nilai Limit : Rp214.755.000,- Uang Jaminan Lelang : Rp107.000.000,-
WASPADA TERHADAP PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN LELANG!!!






