Peraturan Baru, Tak Semua Wajib Pajak ikut Tax Amnesty

- Penulis

Selasa, 30 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau- Hebohnya ‘ketakutan’ masyarakat akan tax amnesty, ternyata melahirkan peraturan baru yang telah ditandangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteady, Senin (29/08/2016) kemarin.

Peraturan tersebut, dikutip dari situs resmi Sekretariat Presiden (setkab.go.id), menyatakan beberapa kriteria wajib pajak (WP) yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti program tax amnesty.

“Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak,” kata Ken.

Ditambahkannya, kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan dibawah PTKP Rp.54 Juta setahun adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani serta pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiunan.

“Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty. Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program ini,” tegas Ken.

Selain itu, bagi pemilik harta warisan yang belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan diatas PTKP dan penerima harta warisan tidak memiliki penghasilan atau hanya memiliki penghasilan dibawah PTKP juga termasuk kategori yang boleh tidak ikut tax amnesty.(isk)

Berita Terkait

Dugaan Disperindag Kuansing Gagal Menjalankan Tugas: Banyak Loading Ramp Tak Berizin
Apical Dumai Lanjutkan Program Penanggulangan Stunting Melalui Sosialisasi Pemberian Makanan Tambahan Kepada Ibu Hamil
Keberadaan SPBU Bathin Solapan Diharapkan Dapat Menggerakkan Perekonomian Yang Signifikan
Pemkab Bengkalis Gelar Rapat Indeks Harga Konsumen
Besok, Dinas Ketapang Padang Lawas Gelar Pasar Murah di Pasar Binanga
SPBU 14.295.6126 Kembali Dituding Layani Pelansir BBM, Warga Kesal: “Nakal, Seolah Ada Pembiaran APH!”
Disperindag Pekanbaru Pantau Pasokan Bahan Pokok
Targetkan Transaksi RM.3.000.000 Bagi UMKM , Kadin Dumai MOU Dengan PUJB Johor

Berita Terkait

Rabu, 31 Juli 2024 - 02:53 WIB

Dugaan Disperindag Kuansing Gagal Menjalankan Tugas: Banyak Loading Ramp Tak Berizin

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:49 WIB

Apical Dumai Lanjutkan Program Penanggulangan Stunting Melalui Sosialisasi Pemberian Makanan Tambahan Kepada Ibu Hamil

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:00 WIB

Keberadaan SPBU Bathin Solapan Diharapkan Dapat Menggerakkan Perekonomian Yang Signifikan

Kamis, 18 Juli 2024 - 18:59 WIB

Pemkab Bengkalis Gelar Rapat Indeks Harga Konsumen

Rabu, 5 Juni 2024 - 07:55 WIB

Besok, Dinas Ketapang Padang Lawas Gelar Pasar Murah di Pasar Binanga

Berita Terbaru

Berita

Kilang Dumai Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI

Minggu, 15 Jun 2025 - 06:34 WIB