Peraturan Baru, Tak Semua Wajib Pajak ikut Tax Amnesty

- Penulis

Selasa, 30 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau- Hebohnya ‘ketakutan’ masyarakat akan tax amnesty, ternyata melahirkan peraturan baru yang telah ditandangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteady, Senin (29/08/2016) kemarin.

Peraturan tersebut, dikutip dari situs resmi Sekretariat Presiden (setkab.go.id), menyatakan beberapa kriteria wajib pajak (WP) yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti program tax amnesty.

“Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak,” kata Ken.

Ditambahkannya, kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan dibawah PTKP Rp.54 Juta setahun adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani serta pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiunan.

“Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty. Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program ini,” tegas Ken.

Selain itu, bagi pemilik harta warisan yang belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan diatas PTKP dan penerima harta warisan tidak memiliki penghasilan atau hanya memiliki penghasilan dibawah PTKP juga termasuk kategori yang boleh tidak ikut tax amnesty.(isk)

Berita Terkait

Kodim 0320/Dumai Menggelar Pasar Murah, Warga Antusias Belanja Kebutuhan Pokok
Operasi Pasar Pangan Murah di Pasar Sabtu di Serbu Pembeli
Polres dan Polsek di 2 Lokasi Gelar OPPM 2 Ton Beras Ludes Terjual
Polres Dumai Menggelar Gerakan Pangan Murah di 3 Lokasi
Polres Dumai Bersama Perum Bulug Menggelar Operasi Pasar Pangan Murah
Menjaga Stabilitas Pasokan dan Harga Beras, Polres Dumai Menjual Pangan Murah
Dugaan Disperindag Kuansing Gagal Menjalankan Tugas: Banyak Loading Ramp Tak Berizin
Apical Dumai Lanjutkan Program Penanggulangan Stunting Melalui Sosialisasi Pemberian Makanan Tambahan Kepada Ibu Hamil

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Kodim 0320/Dumai Menggelar Pasar Murah, Warga Antusias Belanja Kebutuhan Pokok

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Operasi Pasar Pangan Murah di Pasar Sabtu di Serbu Pembeli

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:26 WIB

Polres dan Polsek di 2 Lokasi Gelar OPPM 2 Ton Beras Ludes Terjual

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Polres Dumai Menggelar Gerakan Pangan Murah di 3 Lokasi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Polres Dumai Bersama Perum Bulug Menggelar Operasi Pasar Pangan Murah

Berita Terbaru