Dugaan Disperindag Kuansing Gagal Menjalankan Tugas: Banyak Loading Ramp Tak Berizin

- Penulis

Rabu, 31 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KUANSING
  – Dugaan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) mengemuka. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat ditemukannya banyak loading ramp atau timbangan tandan buah segar kelapa sawit yang beroperasi tanpa izin resmi dari Disperindag. Salah satu contoh adalah timbangan milik Ram Lubis di Kecamatan Logas Tanah Darat, yang telah beroperasi sejak lama tanpa memiliki izin tera.

Kasus ini mencuat pada Rabu, 30 Juli 2014, di mana ada dugaan kuat bahwa beberapa loading ramp berdiri tanpa izin, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Masyarakat mengeluh, seperti yang diungkapkan oleh seorang warga Desa Situgal yang enggan disebutkan identitasnya, bahwa sejak adanya loading ramp tanpa izin, jumlah pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah tersebut semakin meningkat. Warga ini juga menambahkan bahwa Ram Lubis, yang berlokasi di Desa Simpang Situgal, telah lama beroperasi tanpa izin resmi.

“Warga sering mengeluhkan hasil panen mereka berkurang setiap dua minggu sekali karena dipangkas oleh pencuri, terutama saat malam hari,” ungkap warga tersebut. Selain itu, dikatakan bahwa terdapat sekitar 10 loading ramp di Kecamatan Logas Tanah Darat yang juga tidak memiliki izin, termasuk di kawasan Toro. Kapasitas muatan Ram Lubis sendiri disebutkan melebihi 20 ton, dengan muatan mobil damtruk yang melintasi timbangan digital mereka.

Masyarakat meminta Dinas Disperindag Kuansing untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pengusaha pemilik loading ramp yang tidak memiliki izin dan sudah melebihi kapasitas 20 ton. “Pemerintah harus menertibkan ini, karena ada potensi pendapatan daerah yang hilang. Lakukan inspeksi mendadak, dan jika terbukti tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak, tutup saja,” tegas salah seorang warga.

Loading ramp atau tempat jual beli TBS hasil perkebunan masyarakat, seperti Ram Lubis, sangat menguntungkan karena menggunakan timbangan jembatan elektronik (digital). Mengingat skala usahanya yang cukup besar, mereka seharusnya dikategorikan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, melalui Dinas Disperindag Kuansing, menertibkan loading ramp dengan kapasitas 20 ton ke atas, agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berita Terkait

Parkir Diduga Liar Menjamur di Ampana, Pemkab Tojo Una-Una Diminta Bertindak Tegas
Maulid Nabi di SMPN 1 Rupat: Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda
Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan
Serapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan, Laskar RMRB Bongkar Sorotan Vendor hingga Dugaan Upah di Bawah UMK Dumai
Perbaikan Pipa PHR dan Pertamina RU II di Bundaran Putri Tujuh, Dishub Dumai Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
8 WN Bangladesh dan 8 PMI Digagalkan Masuk Lewat Jalur Tikus Dumai, Bayar hingga Rp9,5 Juta
Dumai Bawa Pulang Medali Emas dari Ajang Boxing dan Muaythai “Begaduh Champions”
PLN Lakukan Pemeliharaan Gardu Induk Dumai, Sejumlah Wilayah Berpotensi Padam Rabu 2 September

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:17 WIB

Parkir Diduga Liar Menjamur di Ampana, Pemkab Tojo Una-Una Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 2 September 2026 - 07:24 WIB

Maulid Nabi di SMPN 1 Rupat: Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda

Rabu, 2 September 2026 - 06:31 WIB

Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 15:50 WIB

Serapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan, Laskar RMRB Bongkar Sorotan Vendor hingga Dugaan Upah di Bawah UMK Dumai

Selasa, 1 September 2026 - 14:04 WIB

Perbaikan Pipa PHR dan Pertamina RU II di Bundaran Putri Tujuh, Dishub Dumai Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terbaru