DUMAI – Polemik tunda bayar proyek di Kota Dumai masih menjadi perhatian berbagai pihak. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kontraktor lokal setelah Pemerintah Kota Dumai mengalami pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sebesar sekitar Rp 275 miliar sehingga memengaruhi kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi.
Persoalan tunda bayar menjadi sorotan karena mengganggu arus kas kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan fisik sesuai kontrak. Sejumlah pelaku usaha konstruksi mengaku mengalami kesulitan menjaga likuiditas akibat pembayaran yang belum sepenuhnya diterima.
Di sisi lain, fenomena yang menarik perhatian adalah masih tingginya minat sebagian kontraktor lokal untuk mengikuti dan mengerjakan proyek-proyek yang dilelang Pemerintah Kota Dumai, meskipun persoalan tunda bayar masih menjadi tantangan.
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-62/PK/2025 terjadi pengurangan transfer dana ke daerah yang berdampak terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga belum mencapai target yang diharapkan. Salah satu sumber pendapatan yang masih dinantikan berasal dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari sektor korporasi.
Selain itu, sisa kewajiban belanja modal dari tahun anggaran sebelumnya turut membebani APBD tahun berjalan sehingga mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.
Kondisi tunda bayar memberikan dampak nyata bagi kontraktor lokal. Sebagian mengalami krisis modal kerja, kesulitan membayar upah pekerja, hingga harus menanggung beban bunga pinjaman perbankan.
Di sisi lain, pelaksanaan proyek fisik baru berpotensi mengalami perlambatan karena pemerintah daerah harus lebih selektif dalam mengalokasikan dan mencairkan anggaran.
Kondisi fiskal tersebut juga memengaruhi sejumlah agenda pembangunan daerah, termasuk penyesuaian prioritas belanja untuk penyelesaian kewajiban yang telah jatuh tempo.
Pemerintah Kota Dumai menyatakan proses pembayaran kewajiban tunda bayar terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah mengklaim lebih dari 80 persen kewajiban telah diselesaikan.
Upaya lain yang dilakukan yakni mempercepat optimalisasi penerimaan daerah, termasuk penagihan pajak dari sektor industri di kawasan Pelintung guna memperkuat kemampuan keuangan daerah.
DPRD Kota Dumai melalui Komisi II bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan pengawasan terhadap kondisi arus kas daerah agar potensi tunda bayar di masa mendatang dapat diminimalkan.
Meski proses pembayaran terus berjalan, persoalan tunda bayar masih menjadi perhatian kalangan pelaku jasa konstruksi. Mereka berharap Pemerintah Kota Dumai dapat menyelesaikan seluruh kewajiban yang tersisa sekaligus memperkuat pengelolaan keuangan daerah agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Penulis : Feri Windria







