TOJO UNA-UNA – Personel Polsek Una-Una menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah yang menghubungkan Kota Palu dengan Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial SP alias YD (28), warga Desa Taningkola, saat baru tiba di Pelabuhan Wakai, Kecamatan Una-Una, Selasa (15/9/2026) malam.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 42 paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan serta uang tunai sebesar Rp5 juta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu seberat kurang lebih 4 gram dengan harga Rp2,8 juta di kawasan Komplek Kayumalue, Palu Utara, pada Senin (14/9/2026), setelah menghadiri hajatan keluarga.
Barang tersebut kemudian dibawa menuju Kabupaten Tojo Una-Una dengan dugaan tujuan untuk diedarkan kembali.
Setibanya di wilayah tujuan, sabu tersebut disebut telah dibagi menjadi 60 paket kecil. Puluhan paket itu rencananya akan diedarkan di sekitar Dusun 1 Sinpiniti, Desa Wakai.
Namun, rencana tersebut terhenti setelah petugas yang sebelumnya memperoleh informasi melakukan penindakan di Pelabuhan Wakai.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dan mengamankan 42 paket sabu yang masih tersisa.
Dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Touna
Setelah penangkapan, Polsek Una-Una menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/02/IX/RES.4.2. /2026/Satresnarkoba, tertanggal 15 September 2026.
Untuk menjamin pemenuhan hak hukum tersangka selama proses penyidikan, kepolisian juga melayangkan surat permintaan bantuan penasihat hukum Nomor B/507/IX/RES.4.2./2026/Satresnarkoba kepada Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una.
Advokat Nasrun membenarkan adanya penunjukan tersebut. Menurutnya, Posbakumadin telah menerima dan menindaklanjuti permintaan resmi dari pihak kepolisian.
“Iya, kami telah menerima dan menindaklanjuti surat permintaan tersebut. Setelah diregistrasi, saya sendiri yang mendapatkan penugasan untuk memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan selama proses penyidikan. Semalam saya mendampingi proses BAP setelah penetapan tersangka. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, tersangka wajib didampingi penasihat hukum,” ujar Nasrun.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tojo Una-Una.
Sumber: Media Center Posbakumadin Tojo Una-Una
Pewarta: Ahmad Tuliabu







