Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret Sadis Yang Tewaskan Korbannya

- Penulis

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKANBARU
– Dua orang pelaku jambret yang menewaskan seorang mahasiswa di Pekanbaru berhasil diamankan tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru serta Opsnal Polsek Limapuluh, Kamis (13/06/2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 02.00 WIB.

Wadir Krimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi menjelaskan dimana aksi jambret tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

“Penangkapan dua pelaku jambret ini setelah kita menerima informasi adanya dua pemuda yang berhasil diamankan oleh warga di Jalan Hangtuah. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan,” kata AKBP Sunhot, Jumat (14/06/2024).

AKBP Sunhot mengatakan, saat ini kedua pelaku bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus (18) dan Putra Manalu (21) sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kronologisnya, saat itu Gofi Hidayana (25) berboncengan dengan Joshua Kurniawan (25). Datang dua orang laki-laki tidak dikenal mendekati sepeda motor korban. Kemudian setelah dipepet, pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh,” katanya.

Atas insiden itu, satu orang korban atas nama Gofi Hidayana mengalami luka parah dibagian kepala dan meninggal dunia. Sedangkan satu orang lagi mengalami luka-luka.

AKBP Sunhot menambahkan, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau yang dikendarai kedua pelaku.

“Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi berhasil kita amankan,” sebutnya.

AKBP Sunhot mengungkapkan, dalam aksinya kedua pelaku yang merupakan residivis kasus jambret ini memiliki peran masing-masing.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku PM sebagai eksekutor dan FAGS adalah joki. Kedua pelaku ini juga merupakan residivis,” kata dia.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup AKBP Sunhot.

Berita Terkait

Wali Kota Paisal Lepas Pesantren Run 2026 di Dumai, Perkuat Ukhuwah dan Semangat Hidup Sehat
Peringati RGE Founders Day ke-59, Apical Revitalisasi Gedung MTs Nurul Islam di Dumai.
Dua Wartawan Keluhkan Pungutan Rp10 Ribu di Wisata Pantai Bolihutu’o Boalemo, Pemda Diminta Beri Penjelasan
Meriahkan Kunjungan Dandim 0303/Bengkalis, Siswa SMPN 1 Rupat Tampilkan Seni Budaya Melayu
Kapolres Dumai Pimpin Sertijab Kasat Lantas Sekaligus Pelepasan Purnabakti Personel
Apical Latih 48 Guru SD di Dumai tentang Teknik Mengajar Numerasi
Pengendalian Banjir Dumai Dibahas Bersama BWSS III, DED hingga Sheet Pile Jadi Fokus
Dua Wartawan Keluhkan Pelayanan Kapal Feri Rute Ampana–Paguat, Tiket Tanpa Nomor Tempat Tidur

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Wali Kota Paisal Lepas Pesantren Run 2026 di Dumai, Perkuat Ukhuwah dan Semangat Hidup Sehat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:16 WIB

Peringati RGE Founders Day ke-59, Apical Revitalisasi Gedung MTs Nurul Islam di Dumai.

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Dua Wartawan Keluhkan Pungutan Rp10 Ribu di Wisata Pantai Bolihutu’o Boalemo, Pemda Diminta Beri Penjelasan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Meriahkan Kunjungan Dandim 0303/Bengkalis, Siswa SMPN 1 Rupat Tampilkan Seni Budaya Melayu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Kapolres Dumai Pimpin Sertijab Kasat Lantas Sekaligus Pelepasan Purnabakti Personel

Berita Terbaru