Polsek Tebing Tinggi Amankan Ganja dan Pengedarnya

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Ade Rukmayadi SH menunjukan Barang Bukti

SELATPANJANG -Seorang pengedar narkoba berinisial IA (41) warga Jalan Manggis, Gelora, Selatpanjang bakal menjalani Lebaran Idul Fitri 1435H di balik Jeruji Besi Polres Kepulauan Meranti, setelah pada Kamis (24/7/2014) dini hari berhasil di ‘Geret’ Tim gabungan Polres dan Polsek Tebing Tinggi dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Ade Rukmayadi SH mengatakan, penangkapan terhadap IA dilakukan tim Polsek Tebing Tinggi pada Kamis sekitar pukul 01.30 Wib dini hari dirumah kediaman tersangka tanpa perlawanan.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan instruksi Kapolres Kepulauan Meranti terkait dugaan adanya indikasi perjudian dan pengedaran Narkoba,”Sebutnya

Menindak lanjuti hal tersebut, Rabu (23/7/2014) usai taraweh sekitar pukul 21.30 Wib , tim gabungan yang dipimpin IPDA Budi dan IPDA Asril langsung bergerak, pertama menyisir dilokasi dijalan Bambu Kuning Ujung, Desa Banglas, namun hasilnya nihil.

Selanjutnya, tim berhasil mendapat informasi terbaru dari masyarakat bahwa ada dugaan tempat transaksi narkoba di salah satu rumah masyarakat di Jalan Manggis Gelora, Selatpanjang.

Dari iformasi itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledah rumah tersangka IA, disitulah dijumpai sejumlah Barang Bukti (BB) yang terletak di meja Televisi ruang tamu, di intalasi Jendela, dan di bawah lantai ruang kerja tersangka.
 
Sejumlah BB yang diamankan tersebut, yakni sebanyak 8 Paket kecil sabu-sabu siap edar dengan masing-masing paket seharga Rp 300 ribu yang disimpan dalam setempel, Sebungkus ganja kering senilai Rp. 50 Ribu.

4 batang pipet yang digunakan untuk memakai sabu serta 1 bungkus kecil paket sabu yang sudah dipakainya, 2 Unit Handphone merek Samsung, 1 Unit kertas paper dan uang yang diduga hasil penjualannya Rp. 359 Ribu.

Untuk diketahui, Saat ini tersangka IA, sudah berada di Sel tahanan Mapolres Kepulauan Meranti dan menjalani peroses penyidikan lebih lanjut. (rtc)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Dumai Ikut Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabun dan Pil Extasy
Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat
KP. Bangau – 5006 Gagalkan Penyeludupan Manusia di Perairan Rupat Bengkalis
Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok
Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong
BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Upaya Peredaran 1,5 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Di Pintu Tol Dumai – Pekanbaru, Polres Dumai Gagalkan Peredaran Sabu sabu Seberat 1,5 Kg
Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Kejaksaan Negeri Dumai Ikut Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabun dan Pil Extasy

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:44 WIB

KP. Bangau – 5006 Gagalkan Penyeludupan Manusia di Perairan Rupat Bengkalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong

Berita Terbaru

Berita

Abang dan Adik Resmi Dilantik Sebagai PPPK

Rabu, 14 Jan 2026 - 04:47 WIB