PT PAA Berhentikan Pekerja Tanpa Pesangon, Dugaan Pemalsuan Dokumen Dari RS Awal Bros Jadi Alasan

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kasus dugaan penggunaan surat resume kesehatan palsu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Gedung DPRD Dumai pada 2 Maret 2026.

Persoalan ini menyeret PT PAA Dumai yang memberhentikan seorang pekerja secara sepihak dengan alasan adanya dugaan pemalsuan dokumen kesehatan dari Rumah Sakit Awal Bros.

Dalam forum tersebut, perwakilan manajemen PT PAA, Lino, memaparkan hasil penelusuran internal perusahaan terhadap surat resume kesehatan yang diserahkan oleh mantan pekerja.

Dokumen itu menjadi dasar pekerja mengajukan izin tidak masuk kerja selama satu bulan.

Lino menjelaskan bahwa pihak manajemen telah melakukan klarifikasi atas surat tersebut kepada rumah sakit terkait. Ia menyebut hasil tindak lanjut menunjukkan adanya kejanggalan pada proses penerbitan surat dimaksud.

“Dari hasil tindak lanjut manajemen, surat izin sebulan tersebut dikeluarkan oleh pihak dokter dari RS Awal Bros karena adanya permintaan dari pasien yang berisikan bahwa pasien tidak dapat bekerja selama sebulan,” ujar Lino di hadapan peserta rapat.

Berdasarkan temuan itu, perusahaan kemudian mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pekerja yang bersangkutan. Pihak manajemen menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat resume kesehatan sehingga tindakan pemutusan hubungan kerja dilakukan secara mendesak.

Akibat keputusan tersebut, mantan pekerja tidak memperoleh hak-hak pesangon dari PT PAA. Hal ini memicu keberatan dan polemik yang akhirnya dibawa ke forum RDP bersama DPRD Dumai.

Di sisi lain, perwakilan RS Awal Bros yang turut hadir dalam rapat membantah keterangan yang disampaikan oleh pihak perusahaan. Mereka menegaskan bahwa surat yang diterbitkan merupakan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Surat yang dikeluarkan merupakan produk yang dapat dipertanggungjawabkan dan sudah sesuai regulasi,” jelas perwakilan RS Awal Bros dalam forum tersebut.

Pernyataan yang saling bertolak belakang itu membuat suasana rapat berlangsung dinamis. Sejumlah pihak meminta agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada asumsi, melainkan harus dibuktikan secara hukum dan administratif.

Ketua Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Dumai, Ismunandar atau yang akrab disapa Ngah Nandar, mengaku terkejut atas tudingan yang dilontarkan perusahaan terhadap rumah sakit dan dokter yang menerbitkan surat tersebut.

“Saya terkejut atas pernyataan yang dikeluarkan pihak perusahaan,” kata Ngah Nandar.

Ia menilai tudingan bahwa surat dikeluarkan atas permintaan pasien tanpa dasar medis yang jelas merupakan pernyataan serius yang harus dibuktikan.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak bisa disampaikan tanpa dukungan data dan klarifikasi resmi.

“Tudingan surat yang dikeluarkan atas permintaan pasien itu tidak beralasan dan harus dibuktikan,” tegasnya.

Ngah Nandar juga meminta agar pihak RS Awal Bros segera mengambil langkah tegas untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena menyangkut integritas profesi dokter dan nama baik RS Awal Bros atas tuduhan tersebut.

“Rumah sakit harus segera mengambil tindakan atas tuduhan ini karena bisa merusak nama baik RS Awal Bros dan juga profesi dokter,” ujarnya.

Jika pihak RS Awal Bros tidak melaporkan masalah ini ke Pihak Kepolisian, maka, FAP-Tekal akan melaporkan PT. PAA dan RS Awal Bros kepolres Dumai atas delik adanya dugaan kerjasama kedua belah pihak untuk merampas hak pekerja yang bernilai ratusan juta.

“Kami tunggu ketegasan dari RS Awal Bros hingga tanggal 12 Maret, jika dalam renggang waktu tersebut pihak mereka belum juga melaporkan PT. PAA maka kami akan mengambil langkah tegas,” jelasnya.

Sumber : Monitor riau.com
Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Rutan Dumai Bagikan Takjil kepada Masyarakat
Polda Riau Berhasil Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera
Menjelang Berbuka Puasa, Wako H. Paisal Kukuhkan Pengurus Badan Pengelola Masjid Paripurna A-Manan Kota Dumai
Pengedar Ekstasi Berlogo Supermen Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Dumai
35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan
Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan
Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:30 WIB

PT PAA Berhentikan Pekerja Tanpa Pesangon, Dugaan Pemalsuan Dokumen Dari RS Awal Bros Jadi Alasan

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Rutan Dumai Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:04 WIB

Polda Riau Berhasil Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:47 WIB

Menjelang Berbuka Puasa, Wako H. Paisal Kukuhkan Pengurus Badan Pengelola Masjid Paripurna A-Manan Kota Dumai

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:17 WIB

Pengedar Ekstasi Berlogo Supermen Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Dumai

Berita Terbaru

Berita

Rutan Dumai Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:56 WIB