Putusan MA, Hadislani Pemilik Sah Lahan Pasar Melayu Seluas 3,6 Ha

- Penulis

Selasa, 1 November 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, Tribunriau-
Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27/k/TUN/2016 atas perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara PT Tiara Mantang yang diwakili Ahmad Mipon dengan Saudara Hadislani, memutuskan bahwa Hadislani yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) berhak atas lahan Pasar Melayu seluas 3,6 Ha yang berlokasi di Bukit Tempayan, Kecamatan batu Aji Pulau Batam.

Atas putusan tersebut, sebelum eksekusi lahan dilakukan, Hadislani mengimbau bagi konsumen yang merasa dirugikan, dipersilahkan untuk melapor ke pihak yang berwajib.

“Sebelum eksekusi lahan, untuk konsumen yang dirugikan, silahkan melapor ke pihak berwajib, jika masalah menyangkut hukum perdata, silahkan ke Pengadilan, karena itu merupakan hak konsumen yang telah dirugikan,” ujar Hadislani kepada Tribunriau.com baru-baru ini.

Ditambahkannya, tentang akta pendirian koperasi Melayu Raya yang juga diketuai Ahmad Mipon serta buku keanggotaan yang terkait atas lahan tersebut, pihaknya tidak pernah menghibahkan lahan tersebut kepada koperasi yang dimaksud.

“Saya tidak pernah menghibahkan lahan tersebut ke koperasi dan saya tidak terlibat sebagai anggota koperasi,” tambahnya.

Kemudian, dijelaskannya, untuk sertifikat yang diterbitkan BPN Batam atas bangunan dan lahan yang dibeli konsumen, telah dibatalkan oleh Putusan MA. “Inilah bukti saya (putusan MA, red) sebagai pemilik lahan yang telah diputuskan oleh MA atas perkara lahan Pasar Melayu,” tutupnya.

Penulis: Lian | Batam

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Dumai Ikut Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabun dan Pil Extasy
Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat
KP. Bangau – 5006 Gagalkan Penyeludupan Manusia di Perairan Rupat Bengkalis
Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok
Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong
BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Upaya Peredaran 1,5 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Di Pintu Tol Dumai – Pekanbaru, Polres Dumai Gagalkan Peredaran Sabu sabu Seberat 1,5 Kg
Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Kejaksaan Negeri Dumai Ikut Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabun dan Pil Extasy

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:44 WIB

KP. Bangau – 5006 Gagalkan Penyeludupan Manusia di Perairan Rupat Bengkalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong

Berita Terbaru