Putusan MA, Hadislani Pemilik Sah Lahan Pasar Melayu Seluas 3,6 Ha

- Penulis

Selasa, 1 November 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, Tribunriau-
Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27/k/TUN/2016 atas perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara PT Tiara Mantang yang diwakili Ahmad Mipon dengan Saudara Hadislani, memutuskan bahwa Hadislani yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) berhak atas lahan Pasar Melayu seluas 3,6 Ha yang berlokasi di Bukit Tempayan, Kecamatan batu Aji Pulau Batam.

Atas putusan tersebut, sebelum eksekusi lahan dilakukan, Hadislani mengimbau bagi konsumen yang merasa dirugikan, dipersilahkan untuk melapor ke pihak yang berwajib.

“Sebelum eksekusi lahan, untuk konsumen yang dirugikan, silahkan melapor ke pihak berwajib, jika masalah menyangkut hukum perdata, silahkan ke Pengadilan, karena itu merupakan hak konsumen yang telah dirugikan,” ujar Hadislani kepada Tribunriau.com baru-baru ini.

Ditambahkannya, tentang akta pendirian koperasi Melayu Raya yang juga diketuai Ahmad Mipon serta buku keanggotaan yang terkait atas lahan tersebut, pihaknya tidak pernah menghibahkan lahan tersebut kepada koperasi yang dimaksud.

“Saya tidak pernah menghibahkan lahan tersebut ke koperasi dan saya tidak terlibat sebagai anggota koperasi,” tambahnya.

Kemudian, dijelaskannya, untuk sertifikat yang diterbitkan BPN Batam atas bangunan dan lahan yang dibeli konsumen, telah dibatalkan oleh Putusan MA. “Inilah bukti saya (putusan MA, red) sebagai pemilik lahan yang telah diputuskan oleh MA atas perkara lahan Pasar Melayu,” tutupnya.

Penulis: Lian | Batam

Berita Terkait

Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia
Polres Dumai Gencar Patroli Tim Raga, Sasar Premanisme dan Geng Motor
Sebanyak 3.750 Pcs Ban Bekas di Bawa KM Harapan Jaya Tampa Dokumen Diamankan Bea Cukai Dumai
BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro
Kurang Dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Dumai Mengamankan Pelaku “Spesialis” Pencuri Sajadah Masjid dan Musala
Pengedar 7 Paket Sabu sabu Berhasil Diringkus Sat Res Narkotika Polres Dumai
Polsek Dumai Barat Menggagalkan Peredaran Norkotika Jenis Sabu
Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Polda Riau: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Polres Dumai Gencar Patroli Tim Raga, Sasar Premanisme dan Geng Motor

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:01 WIB

Sebanyak 3.750 Pcs Ban Bekas di Bawa KM Harapan Jaya Tampa Dokumen Diamankan Bea Cukai Dumai

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:04 WIB

BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:54 WIB

Kurang Dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Dumai Mengamankan Pelaku “Spesialis” Pencuri Sajadah Masjid dan Musala

Berita Terbaru