Razia Salon Ilegal, Satpol PP Dumai Temukan Gelper

- Penulis

Selasa, 21 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gelper

DUMAI, Tribun Riau-
Saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai bersama tim gabungan menggelar razia penertiban izin usaha, ditemukan Gelanggang Permainan (Gelper) di dalam warung kopi yang berada di Jalan Merdeka, tepatnya disebelah Salon Neril.

“Kita mendapat info ada warung kopi yang menyajikan Gelper, setelah kita telusuri, benar adanya. Dan hendaknya ini menjadi perhatian kita semua dan butuh kerjasama kita semua untuk menegakkan Perda,” ujar Noviar kepada wartawan, Senin (20/03/2017) kemarin.

Pengungkapan gelper ini, lanjut Noviar, sangat sulit jika tidak ada peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas. Beruntung saja, informasi tersebut akurat dan memang benar ada mesin gelper di dalam ruko tersebut.

“Untuk mengungkap ini cukup sulit, karena warung kopi tanpa plang/merek dan posisi gelper yang berada cukup jauh dari tempat orang ngopi. Tapi beruntung kita menemukannya dan langsung kita segel,” jelasnya.

Terkait sanksi yang diberikan kepada pengusaha nakal itu, kata Noviar, terlebih dulu Satpol PP akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan instansi terkait.

“Sebelum adanya sanksi, kita lakukan penyegelan terlebih dahulu dan selanjutnya akan kita proses sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku. Yang jelas, mari bersama-sama kita tegakkan Perda di Kota Dumai,” katanya.

Sebelumnya, razia tersebut ditargetkan hanya menyasar Salon kecantikan. Diketahui ada sekitar 7 salon yang berada di jalan tersebut, namun hanya tiga salon yang tampak buka ketika personel gabungan hadir di lokasi.

“Sepengetahuan saya ada 7 salon di Jalan ini, namun saat razia sebagian tutup. Kami hanya menemukan tiga yang sedang beroperasi,” ujar Plt Kasatpol PP Dumai, Noviar Indra, kepada wartawan.

Ketiga salon yang mendapat penertiban tim gabungan yakni salon IWM, Anggrek dan Shetia. “Salon IWM izinnya sudah mati, sedangkan dua salon lagi tidak memiliki izin,” paparnya disela-sela razia itu.

Dikatakan Noviar, ketiga salon juga menjalankan usaha karaoke. Padahal dalam aturan tidak dibolehkan satu izin untuk dua usaha. Apalagi disandingkan antara usaha salon kecantikan dan karaoke.

“Sesuai aturan sangat tidak dibenarkan satu izin untuk dua usaha berbeda. Dari ketiga salon itu kita juga menemukan adanya minuman keras (miras) dan mereka (salon,red) juga tidak memiliki izin penjualannya,” jelasnya.

Noviar mengaku prihatin masih saja ditemukan usaha salon kecantikan berprofesi ganda. “Ini sangat tidak patut. Yang jelas miras dan peralatan karaoke kita sita. Karena mereka tidak punya izin,” bebernya.

Kemudian mengenai Salon Shetia, kata dia, terpaksa disegel lantaran ruang karaoke yang sengaja dikunci. “Ada unsur kesengajaan dan terpaksa kita ambil tindakan tegas untuk menyegelnya,” tegasnya.

Pada razia penertiban ini, tim gabungan menemukan salah satu warung kopi yang berada di Jalan Merdeka yang menyajikan gelanggang permainan (Gelper). Warung kopi berada tepat di sebelah Salon Neril yang tutup.

“Kita mendapat info ada warung kopi yang menyajikan Gelper, setelah kita telusuri, benar adanya. Dan hendaknya ini menjadi perhatian kita semua dan butuh kerjasama kita semua untuk menegakkan Perda,” ujar Noviar.

Sebelum menyudahi kegiatan, pengungkapan gelper ini sangat sulit jika tidak ada peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas. Beruntung saja, informasi tersebut akurat dan memang benar ada mesin gelpep di dalam ruko tersebut.

“Untuk mengungkap ini cukup sulit, karena warung kopi tanpa plang/merek dan posisi gelper yang berada cukup jauh dari tempat orang ngopi. Tapi beruntung kita menemukannya dan langsung kita segel,” jelasnya.

Terkait sanksi yang diberikan kepada pengusaha nakal itu, kata Noviar, terlebih dulu Satpol PP akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan instansi terkait.

“Sebelum adanya sanksi, kita lakukan penyegelan terlebih dahulu dan selanjutnya akan kita proses sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku. Yang jelas, mari bersama-sama kita tegakkan Perda di Kota Dumai,” pungkasnya.(ed)

Berita Terkait

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi
Pelaku Penganiayaan di Sebuah Warung, Polsek Bukit Kapur Berhasil Tangkap Pelakunya
Polres Dumai Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Sabu sabu Seberat 3,2 Kg, di Salah Satu Hotel di Jalan Sukajadi
Kepergok Menyimpan 10 Butir Exstasi di Kamar, M.A.D di Amankan Satnarkoba Polres Dumai
Percobaan Pencurian Kabel, Sirine PT KPI RU 2 Dumai Berbunyi
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur: Aki Mobil dan Travo Las Jadi Alat Bukti Pelaku Pencurian
Polres Dumai Monitoring Pasar dan Toko Grosir Terkait Dugaan Peredaran Beras Oplosan
PT SJIO Titipkan Kendaraan ke Polsek Bukit Kapur, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penitipan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:52 WIB

Pelaku Penganiayaan di Sebuah Warung, Polsek Bukit Kapur Berhasil Tangkap Pelakunya

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:40 WIB

Polres Dumai Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Sabu sabu Seberat 3,2 Kg, di Salah Satu Hotel di Jalan Sukajadi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:26 WIB

Kepergok Menyimpan 10 Butir Exstasi di Kamar, M.A.D di Amankan Satnarkoba Polres Dumai

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:35 WIB

Percobaan Pencurian Kabel, Sirine PT KPI RU 2 Dumai Berbunyi

Berita Terbaru

Berita

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agu 2025 - 07:58 WIB

Berita

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Jumat, 1 Agu 2025 - 19:11 WIB