DUMAI – RSUD dr Suhatman Kota Dumai mulai menerapkan ketentuan baru pelayanan kontrol bagi peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dan Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor 2740/VI-06/1024.
Direktur RSUD dr Suhatman Kota Dumai, dr. Eka Viora Effendi, MARS, mengatakan pasien rawat jalan wajib datang sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol. Pasien yang tidak hadir sesuai jadwal tanpa melakukan konfirmasi harus menjadwalkan ulang kunjungan.
Perubahan jadwal dapat dikonfirmasi melalui WhatsApp di nomor 0821-7330-4842 paling lambat H-1 sebelum jadwal kontrol. Pasien yang terlambat dari tanggal kontrol juga dapat memperoleh pelayanan dengan melakukan reservasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperlancar pelayanan, pasien diminta membawa Kartu JKN atau BPJS Kesehatan, baik fisik maupun digital melalui aplikasi Mobile JKN, serta KTP yang masih berlaku. Seluruh peserta BPJS Kesehatan juga diimbau menggunakan aplikasi Mobile JKN saat pendaftaran.
“Aturan ini merupakan kebijakan dari BPJS Kesehatan dan kami hanya melaksanakannya. Kami berharap masyarakat memahami ketentuan ini agar pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan efisien,” ujar dr. Eka Viora.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi darurat yang tetap dapat langsung memperoleh pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).***







