DUMAI – Wali Kota Dumai H. Paisal menghadiri sekaligus membuka Konsultasi Publik Revisi Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai yang bertempat di Ballroom Grand Zuri, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan Perda No 15 tahun 2019 RTRW Kota Dumai 2019-2039 Penataan ruang wilayah Kota Dumai bertujuan mewujudkan Kota Dumai sebagai pusat perdagangan dan jasa, industri pengolahan yang maju, unggul dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pengaturan penataan ruang melalui Penyusunan Dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai sebagai dasar acuan pengembangan wilayah yang mempertimbangkan aspek orientasi pengembangan ekonomi dan pembangunan infrastruktur kawasan, serta sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam arahannya Wali Kota Dumai H. Paisal berharap dengan adanya revisi Perda ini dapat menjadi peluang investasi kedepanny.






