ket foto : Muhammad Zakir. S.IP, M,IP sekretaris dinas PU (tengah)
DUMAI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Riau Satrya Alamsyah, S.T., M.T., dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Muhammad Zakir., S.IP., M.IP., menghadiri Konsultasi Publik (KP) 1 Revisi Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai, bertempat di Ballroom Hotel Grand Zuri Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (20/11/2025).
Turut hadir Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, Anggota DPRD Kota Dumai, Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal, S.STP., M.Si., Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Dumai Yusmanidar, S.Sos, M.Si., Komandan Grup 3 Kopassus, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Bram Pramudia,S.E, OPD terkait, Forkompinda Kota Dumai, Danlanal, BUMD, BUMN, Camat se-Kota Dumai, Asosiasi, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat.
Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM., MARS., pada pembukaannya menyampaikan bahwa Perda ini akan menentukan Kota Dumai ke depan, dengan revisi maksimal, nantinya akan menjadi peluang investasi, seperti jalan lingkar parit kitang menuju kawasan industri di Kecamatan Sungai Sembilan dan penataan bantaran Sungai dumai yang akan menjadi destinasi pariwisata. Diharapkan Kota Dumai dapat terkoneksi baik dengan infrastruktur sehingga kedepannya investasi akan menjadi bagus.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai Muhammad Mufarizal, ST., M.IP., juga turut menyampaikan Kebijakan dan Pengembangan Kota harus terintegrasi dengan baik agar peluang investasi dapat terbuka, Penataan Ruang harus tetap memperhatikan Lingkungan dan Kota Dumai dapat menjadi Gate Way of East Sumatra.






