Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu, Alasan Demi Kebutuhan Hidup

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS  – Di saat warga Desa Pakning Asal, Kabupaten Bengkalis, masih terlelap dalam dinginnya angin malam, sebuah drama penangkapan pecah di Jalan Sukajadi. Suasana sunyi pada Jumat dini hari (15/05/2026) seketika berubah tegang saat personel Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mengepung sebuah rumah yang diduga kuat menjadi titik transaksi barang haram.

Operasi senyap ini dilakukan setelah polisi mengendus adanya pergerakan mencurigakan yang meresahkan warga sekitar. Bukan gembong narkoba kelas kakap yang menjadi target utama, melainkan seorang ibu muda berinisial TR (33). Ia tertunduk lesu saat polisi berhasil membongkar jejak bisnis gelapnya yang selama ini tersimpan rapat di balik dinding rumah.

Penangkapan ini menjadi bukti pahit bahwa peredaran narkotika kini telah menyusup jauh ke ranah domestik, menyasar mereka yang sedang goyah secara finansial dan mencari jalan pintas yang berbahaya.

Berbekal laporan dari masyarakat yang mencium gelagat tidak beres di RT 016 RW 007, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu bergerak taktis melakukan pengintaian.

“Setelah memastikan ciri-ciri target terkonfirmasi, petugas langsung melakukan penggerebekan tanpa perlawanan berarti. TR yang semula mengira aktivitasnya tak terdeteksi, hanya bisa pasrah saat rumahnya digeledah secara menyeluruh oleh petugas,” ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar Jumat (15/5/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat paket sabu seberat 1,68 gram yang siap edar. Tak hanya itu, polisi juga menyita peralatan narkoba lengkap, sebuah timbangan digital, alat press plastik, empat bundel plastik pembungkus, hingga ponsel pintar yang digunakan untuk mengatur janji transaksi.

Barang-barang ini menjadi bukti bisu bahwa TR bukan sekadar pemakai, melainkan pemain aktif dalam rantai distribusi barang terlarang tersebut. Motif di balik aksi nekat TR sungguh ironis sekaligus memprihatinkan bagi siapapun yang mendengarnya. Kepada petugas, ia mengaku terpaksa terjun ke dunia hitam demi menambal kebutuhan hidup sehari-hari yang kian menghimpit.

Niat hati ingin menyambung napas dapur keluarga dan memenuhi kebutuhan mendesak, namun jalan pintas yang ia tempuh justru membuatnya harus meninggalkan rumah menuju sel tahanan yang dingin.

“Tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, terlepas dari alasan ekonomi yang melatarbelakanginya. Tersangka berperan ganda; mulai dari menguasai, menjual, hingga menjadi perantara,” kata Fahrian.

Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum demi efek jera bagi yang lain. Akibat langkah gegabahnya tersebut, TR kini terancam hukuman penjara yang sangat panjang.

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU RI Nomor 1 Tahun 2023). Alih-alih mendapatkan kesejahteraan yang diimpikan, sang ibu muda ini kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat dan terpisah dari keluarganya. Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Bengkalis akan bahaya narkoba yang terus mengincar titik lemah kemiskinan sebagai celah masuk.

“Kami kembali mengimbau warga agar terus berperan aktif melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. Sebab, memutus rantai peredaran narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan perjuangan bersama untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif bagi masa depan,” tegasnya.

Berita Terkait

Rapat Harmonisasi Ranperda Pembentukan Enam Kelurahan Baru di Kota Dumai
Uang Rp50 Ribu RI Raih Predikat Teraman Kedua di Dunia
Tiga Minggu Operasi, Polda Riau Amankan 31,8 Kg Sabu dan 2.319 Butir Ekstasi
Polres Dumai Ikut Kegiatan Panen Raya Jagung Pipil Kuartal II 2026 Secara Serentak
Penggerebekan di Cendrawasi, Dua Orang Pelaku Narkoba, 36,83 Gram Sabu Turut Di Sita Sebagai Barang Bukti
Sapi Berbobot 910 Kg di Dumai,Terpilih Menjadi Sapi Bantuan Presiden Untuk di Kurbankan
Dugaan “Gaji Ganda” & Ketimpangan Honor MOU Wartawan: Komunitas Pers Desak Bupati Ilham Lawidu Audit Ulang Dana Kominfo
Polda Riau Kembali Gelar Event Lari Terbesar di Sumatera ‘Riau Bhayangkara Run 2026’, Angkat Isu Karhutla dan Lingkungan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:25 WIB

Rapat Harmonisasi Ranperda Pembentukan Enam Kelurahan Baru di Kota Dumai

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Uang Rp50 Ribu RI Raih Predikat Teraman Kedua di Dunia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:49 WIB

Tiga Minggu Operasi, Polda Riau Amankan 31,8 Kg Sabu dan 2.319 Butir Ekstasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:33 WIB

Polres Dumai Ikut Kegiatan Panen Raya Jagung Pipil Kuartal II 2026 Secara Serentak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:35 WIB

Penggerebekan di Cendrawasi, Dua Orang Pelaku Narkoba, 36,83 Gram Sabu Turut Di Sita Sebagai Barang Bukti

Berita Terbaru

Berita

Uang Rp50 Ribu RI Raih Predikat Teraman Kedua di Dunia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB