Sepasang Kekasih Digerebek Warga di Rumah Kosong Perum Pelindo I

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI –
Sepasang kekasih digerebek warga di perumahan Pelindo I Dumai jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Dumai Timur.

Pasangan yang mengaku sudah 4 tahun berhubungan ini digerebek warga saat melakukan hubungan layaknya suami istri.
    
Kedua pasangan mesum berinisial Md (15) dan NI (20) warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur ini akhirnya digiring warga ke kantor polisi setelah mendapat amukan warga tempatan, Kamis (19/2) sekira pukul 19.30 WIB.

Sudah 10 kali
Dengan rayuan dan berjanji akan bertanggungjawab, NI yang merupakan buruh harian ini berhasil menggauli sang kekasih sebanyak 10 kali.
    
Perbuatan mesum tersebut rata-rata dilakukan di rumah kosong yang ditinggal oleh penghuni.
     
NI kepada wartawan mengatakan perbuatannya tersebut pertama kali dilakukan pada awal Januari 2015 yang lalu, di salah satu rumah makan yang selama ini menjadi lokasi langganan tersangka makan saat bekerja.
     
“Pertama saya berbuat seperti itu awal Januari yang lalu di rumah makan. Saya merayu pacar saya untuk mau berbuat layaknya pasangan suami istri dan dituruti MD tanpa ada unsur paksaan,” ujar tersangka.
    
Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Selasa (24/2) membenarkan adanya penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
    
“Saat ini perkara tersebut sedang kita tangani. Dimana orang tua wanita berinisial Md tidak terima atas perlakukan NI dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Bimo.
     
Ditambahkannya, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, tersangka (Ni, red) akan dijerat dengan pasal 82 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(isk/rhi)

Berita Terkait

Rokok Ilegal Jadi Sasaran Bea Cukai Dumai
Miris! Ternyata Banyak Galian C Ilegal di Kota Dumai Belum Ditindak
Seorang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Tangkap di Samping Cafe Bukit Nenas
Gudang Beras Merek Happy Minang Oplosan di Gerebek Sat Reskrim Polres Dumai
Gudang Beras Merek Happy Minang Oplosan di Gerebek Sat Reskrim Polres Dumai
Baru Keluar Dari Rumah, Pengedar Sabu sabu di Gerebek Anggota Polsek Dumai Barat
Polda Riau dan Avsec Gagalkan Pengiriman Sabu di Bandara SSK II
Eksekusi Tanah Dipersoalkan, Datuk Zamhur Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:43 WIB

Rokok Ilegal Jadi Sasaran Bea Cukai Dumai

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:09 WIB

Miris! Ternyata Banyak Galian C Ilegal di Kota Dumai Belum Ditindak

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Seorang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Tangkap di Samping Cafe Bukit Nenas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:37 WIB

Gudang Beras Merek Happy Minang Oplosan di Gerebek Sat Reskrim Polres Dumai

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:24 WIB

Gudang Beras Merek Happy Minang Oplosan di Gerebek Sat Reskrim Polres Dumai

Berita Terbaru

Berita

Rokok Ilegal Jadi Sasaran Bea Cukai Dumai

Sabtu, 23 Agu 2025 - 17:43 WIB