Sepasang Kekasih Digerebek Warga di Rumah Kosong Perum Pelindo I

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI –
Sepasang kekasih digerebek warga di perumahan Pelindo I Dumai jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Dumai Timur.

Pasangan yang mengaku sudah 4 tahun berhubungan ini digerebek warga saat melakukan hubungan layaknya suami istri.
    
Kedua pasangan mesum berinisial Md (15) dan NI (20) warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur ini akhirnya digiring warga ke kantor polisi setelah mendapat amukan warga tempatan, Kamis (19/2) sekira pukul 19.30 WIB.

Sudah 10 kali
Dengan rayuan dan berjanji akan bertanggungjawab, NI yang merupakan buruh harian ini berhasil menggauli sang kekasih sebanyak 10 kali.
    
Perbuatan mesum tersebut rata-rata dilakukan di rumah kosong yang ditinggal oleh penghuni.
     
NI kepada wartawan mengatakan perbuatannya tersebut pertama kali dilakukan pada awal Januari 2015 yang lalu, di salah satu rumah makan yang selama ini menjadi lokasi langganan tersangka makan saat bekerja.
     
“Pertama saya berbuat seperti itu awal Januari yang lalu di rumah makan. Saya merayu pacar saya untuk mau berbuat layaknya pasangan suami istri dan dituruti MD tanpa ada unsur paksaan,” ujar tersangka.
    
Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Selasa (24/2) membenarkan adanya penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
    
“Saat ini perkara tersebut sedang kita tangani. Dimana orang tua wanita berinisial Md tidak terima atas perlakukan NI dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Bimo.
     
Ditambahkannya, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, tersangka (Ni, red) akan dijerat dengan pasal 82 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(isk/rhi)

Berita Terkait

Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Dumai Barat
Terpergok Angkut Kawat Las di Kawasan PT ASK Dumai, Supir Gran Max di Amankan Polsek Sungai Sembilan
Kejari Dumai Terima 4 Tersangka Korupsi Gedung Pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai
Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap
Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap
Tempat Kos Kosan Digunakan Untuk Mengedar Sabu sabu dan Pil Ekstasi
Polsek Bukit Kapur Berhasil Mengungkap Kasus Pemalsuan Transaksi Jual Beli Mobil
Lima Paket Sabu sabu Berhasil di Amankam Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:27 WIB

Terpergok Angkut Kawat Las di Kawasan PT ASK Dumai, Supir Gran Max di Amankan Polsek Sungai Sembilan

Senin, 7 Juli 2025 - 13:58 WIB

Kejari Dumai Terima 4 Tersangka Korupsi Gedung Pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai

Minggu, 6 Juli 2025 - 06:13 WIB

Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap

Minggu, 6 Juli 2025 - 06:06 WIB

Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:18 WIB

Tempat Kos Kosan Digunakan Untuk Mengedar Sabu sabu dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru

Berita

Badan Riset Inovasi Daerah Kota Dumai Melaksanakan FGD

Kamis, 10 Jul 2025 - 09:24 WIB