Setubuhi Anak Dibawah Umur, ABK Diciduk Polisi

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI –
Warga Kelurahan Mampu Jaya, Kecamatan Sungai Sembilan berinisial AL (24) yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) berhasil diamankan Polres Dumai, Selasa (10/3/15) di pelabuhan Rakyat Baku usai tersangka pulang dari Malaysia.

Tersangka diamankan karena ulah hubungannya dengan AC (15) warga Kecamatan Sungai Sembilan yang kini mengandung 4 bulan hasil hubungan terlarangnya.

Hubungan mereka berawal dari perkenalan melalui telpon, dijanjikan akan dinikahi, AC pun bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri seperti yang diminta oleh AL.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Keluarga AC melaporkan AL kepada pihak kepolisian.
    
Tersangka mengaku sudah 6 kali menyetubuhi korban yang tidak lain adalah pacarnya. Dimana perbuatan tersebut dilakukan tersangka bersama korban di sejumlah tempat-tempat penginapan yang ada di Kota Dumai.
    
“Sudah sekitar 6 kali kami melakukan hubungan tersebut selama 6 bulan berpacaran. Perbuatan tersebut dilakukan atas suka sama suka tanpa ada paksaan,” ujar tersangka.
    
Dikatakan tersangka, hubungan terlarang itu dilakukan pada malam hari saat dirinya sedang berada di Kota Dumai usai pulang dari Malaysia mengikuti kapal tongkang tempat dirinya bekerja.

Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSI melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto SH SIK didampingi Kanit I Iptu Sahudi, saat dikonfirmasi, Kamis (12/3) membenarkan adanya perkara tindakan persetubuhan anak dibawah umur yang sedang ditangani pihaknya dengan tersangka berinisial Al.
    
“Tersangka saat ini kita tahan atas laporan korban didampingi orang tuanya pada Februari 2015 lalu, atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur,” ujar Iptu Sahudi.
    
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan tersangka, dirinya berhasil menyetubuhi korban dengan rayuan serta janji manis yang diberikan tersangka kepada korban dan siap bertanggungjawab jika terjadi sesuatu kepada korban.
     
“Tersangka telah kita amankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bakal kita jerat dengan pasal 81 junto pasal 82 undang undang nomor 23 tahun 2003 dengan acaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Sahudi. (rhi/isk)

Berita Terkait

Maling Mengasak 2 Unit Handphone di Saat Korban Sedang Tidur di Bengkel
Kompolnas Turun Tangan, Cek Polisi Tewas di Dream Box Dumai ke Pengawas Internal
Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Dumai Barat
Terpergok Angkut Kawat Las di Kawasan PT ASK Dumai, Supir Gran Max di Amankan Polsek Sungai Sembilan
Kejari Dumai Terima 4 Tersangka Korupsi Gedung Pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai
Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap
Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap
Tempat Kos Kosan Digunakan Untuk Mengedar Sabu sabu dan Pil Ekstasi

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:08 WIB

Maling Mengasak 2 Unit Handphone di Saat Korban Sedang Tidur di Bengkel

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:02 WIB

Kompolnas Turun Tangan, Cek Polisi Tewas di Dream Box Dumai ke Pengawas Internal

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:56 WIB

Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Dumai Barat

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:27 WIB

Terpergok Angkut Kawat Las di Kawasan PT ASK Dumai, Supir Gran Max di Amankan Polsek Sungai Sembilan

Senin, 7 Juli 2025 - 13:58 WIB

Kejari Dumai Terima 4 Tersangka Korupsi Gedung Pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai

Berita Terbaru