Ket foto : Muhammad Al Ichwan Hadi, S.Sos. (sering disapa Iwan Jambul) seorang politisi dan anggota DPRD Kota Dumai 2 periode dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 1
DUMAI – Dugaan skandal Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang melibatkan oknum
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Anggota DPRD Kota Dumai 2 Periode kini menjadi sorotan tajam.
Bagaimana tidak, oknum wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan nasib konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 (Kecamatan Dumai Kota dan Kecamatan Dumai Selatan), justru dengan bangga memamerkan realisasi proyek infrastruktur di Dapil 4 (Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan).
Praktik “salah kamar” ini mencuat setelah akun Facebook milik oknum anggota dewan tersebut mengunggah status bernada jemawa pada 28 Juni lalu.
“Alhamdulillah aspirasi Kami yg di usulkan udah terealisasi. peningkatan Jln kenari 1 gg merak kel stdi.. Semoga bermanfaat untuk masyarakat.. Amin.”
Namun, klaim keberhasilan itu justru membuka kotak pandora dugaan pelanggaran hukum. Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan redaksi pada Selasa (14/07/2026) siang.
Proyek peningkatan Jalan Kenari 1, Gang Merak RT, 15 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) tersebut sarat dengan kejanggalan yang kasat mata.
Tim Halodumai.com langsung investigasi tidak menemukan adanya plang nama proyek. Padahal proyek peningkatan jalan sudah selesai di kerjakan
Padahal, plang tersebut merupakan kewajiban hukum mutlak sebagai sarana transparansi informasi dan alat kontrol sosial bagi masyarakat.
Tanpa papan informasi, proyek ini layak disebut sebagai “proyek siluman”.
Bukan hanya menyembunyikan identitas anggaran, kualitas pengerjaan semenisasi atau pengaspalan jalan ini pun sangat memprihatinkan.
Mirisnya, peningkatan jalan yang baru selesai dan di siram dengan aspal saat redaksi Halodumai.com infestigasi turun ke lokasi saat siang hari mencair dan lembek saat diinjak.
Lebih aneh lagi, asas manfaat dari proyek ini dipertanyakan besar- besaran. Jalan Kenari 1 Gang Merak RT 15 tersebut justru berujung hutan.
Di sepanjang jalan, hanya berdiri sekitar 9 unit bangunan yang menyerupai perumahan milik pengusaha, dengan salah satu rumah besar bahkan terpasang spanduk “Dijual Cepat”.
Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa proyek pokir ini tidak menyasar kepentingan publik, melainkan demi keuntungan segelintir elite atau pengusaha tertentu.
Tabrak Undang-Undang dan Intaian KPK
Secara regulasi, tindakan oknum anggota DPRD Dapil 1 yang nekat mengalihkan dana Pokir ke Kelurahan STDI (Dapil 4) merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang. Pasal 104 dan 108 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan anggota dewan untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Dapil asal mereka sendiri.
Menggeser dana ke daerah lain secara sepihak dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat warga yang telah memilihnya.
Selain itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Nomor 70 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa setiap Pokir harus berbasis reses resmi dan wajib diinput secara transparan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Mengakali sistem ini di luar prosedur resmi berpotensi besar masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah berulang kali memberikan peringatan keras bahwa alokasi dana Pokir yang menyimpang dari mekanisme, fiktif, atau dialihkan secara ilegal merupakan bibit “dana siluman” yang menjadi ladang suap dan gratifikasi (fee proyek).
Jika terbukti ada motif keuntungan pribadi atau kelompok, oknum anggota dewan ini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di samping sanksi etik dari Badan Kehormatan DPRD.
Ketua DPRD Pilih Bungkam
Guna menguji transparansi dan mencari kejelasan, upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B.
Namun, pucuk pimpinan ketua DPRD Kota Dumai memilih menutup rapat informasi. Pesan singkat yang dikirimkan via WhatsApp maupun panggilan telepon sama sekali tidak direspons, ini memperpanjang daftar tanya di tengah masyarakat.
Menabrak Regulasi dan Atensi KPK
Secara yuridis, Pokir bukanlah modal transaksi politik yang dapat dipindah-tangankan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pokir wajib diserap dan direalisasikan di daerah pemilihan anggota dewan yang bersangkutan berdasarkan hasil reses.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkali-kali mengingatkan bahwa pengelolaan Pokir wajib patuh pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Regulasi ini mengunci esensi Pokir sebagai hak mutlak konstituen di dapil asal.
Pengalihan anggaran antar-dapil sebenarnya hanya dimungkinkan melalui diskresi yang sangat ketat. Syaratnya, seluruh aspirasi dan kebutuhan pembangunan di dapil asal legislator tersebut harus sudah terpenuhi 100%.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak.
Langkah ini diambil demi menjaga keberimbangan informasi, akurasi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Feri Windria







