Temukan 35 Butir Pil Ekstasi, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi pada hari Minggu (08/02/2026), sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan berat kotor ±17,79 gram berhasil disita dari dua orang tersangka di dua tempat berbeda.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi S.H, M.H menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di Jl. Cendrawasih Gg. Jawa Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota.

“Kami melakukan penyelidikan sejak pertengahan Januari 2026. Pada hari Minggu lalu, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Mulyadin SH melakukan penggerebekan rumah tersangka pertama, SB alias ACIK (52 tahun). Saat itu dia tidak ada di rumah, namun kami menemukan 22 butir pil ekstasi di bawah pintu rumah, disaksikan ketua RT setempat,” ujar AKP Riza Effyandi.

Setelah itu, tim berhasil menangkap SB di Jl. Prof M. Yamin Gg. Pasar Kelapa, dimana ditemukan lagi 10 butir pil ekstasi yang dihimpit di bawah paha. Dari keterangannya, narkotika tersebut diperoleh dari Ra (35 tahun), warga Jl. Hayam Huruk Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur.

“Kami segera melakukan pengejaran dan menangkap Ra di Jl. Datuk Laksamana Gg. Puskesmas. Di lokasi tersebut ditemukan 3 butir pil ekstasi serta satu unit handphone Android merk Oppo warna biru milik SB yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” tambahnya.

Hasil tes urin terhadap kedua tersangka menunjukkan positif methamphetamine, namun negatif untuk amfetamin dan THC. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 ttg narkotika jo pasal 1 ayat (1) UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a uu no 1 tahun 2023 tentang kuhp jo uu no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana

“Kami akan menjalankan proses hukum secara maksimal. Mari kita bersama-sama jaga Dumai dari ancaman narkotika dengan terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Riza Effyandi.

Berita Terkait

Dandim 1404/Pinrang Ikuti Event Lari Mapusa Run 2026 di Kabupaten Pinrang
Rutan Dumai Gelar Apel Ikrar Antinarkoba dan Handphone Ilegal
Bahlil: Kalau Minyak Begini Terus, Pertamax Pasti Ada Penyesuaian
Wako Agung Bakal Lantik Beberapa Pejabat Dalam Waktu Dekat
Dilarang Jumpa Klien, Kuasa Hukum Geram, Kami Laporkan ke Propam Poldasu
Kejagung RI, Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH Diminta Periksa KSOP Dumai Terkait Pemberian Fasilitas Bongkar Muat Semen di Dermaga Terus PT. EUP Yang Melanggar Aturan
Gerakkan Masyarakat Hidup Sehat, Dinkes Dumai Gencarkan Edukasi di Puskesmas Purnama
Event Melayu Expo 2026 Terget Sepuluh Ribu Bertanjak Didukung LAMR Riau
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Dandim 1404/Pinrang Ikuti Event Lari Mapusa Run 2026 di Kabupaten Pinrang

Senin, 20 April 2026 - 15:15 WIB

Rutan Dumai Gelar Apel Ikrar Antinarkoba dan Handphone Ilegal

Senin, 20 April 2026 - 14:59 WIB

Bahlil: Kalau Minyak Begini Terus, Pertamax Pasti Ada Penyesuaian

Senin, 20 April 2026 - 14:51 WIB

Wako Agung Bakal Lantik Beberapa Pejabat Dalam Waktu Dekat

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WIB

Dilarang Jumpa Klien, Kuasa Hukum Geram, Kami Laporkan ke Propam Poldasu

Berita Terbaru

Berita

Wako Agung Bakal Lantik Beberapa Pejabat Dalam Waktu Dekat

Senin, 20 Apr 2026 - 14:51 WIB