DUMAI – Ketua Umum Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih) Bastian Jambak (Syekh Muda Sabaruddin ) angkat bicara terkait Sekretaris Daerah (Sekda) kota Dumai Fahmi Rizal merangkap jabatan sebagai Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Dumai.
Menurut Bastian, itu sah sah saja asalkan tidak bersifat permanen, melainkan sementara. Namun perlu diketahui bahwa pada dasarnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dilarang merangkap jabatan, sesuai undang undang No 5 tahun 2014 ” tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya menegaskan prinsip bahwa ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara.
ASN fokus pada satu tugas pokok (utama ) dan fungsi untuk menjaga profesional integritas dan efisiensi penyelenggaraan (tata kelola) pemerintahan yang baik termasuk menghindari konflik kepentingan dan mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN ).
” Namun perlu diketahui juga bahwa terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu yang harus dilakukan seorang walikota yakni jika penugasan tersebut bersifat sementara (bukan permanen) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) oleh karna adanya kekosongan jabatan di departemen tersebut, ” ujar Bastian, Sabtu (13/12/2025).
Penunjukan ini juga dilakukan oleh walikota yang bersifat sementara (bukan permanen ) yakni untuk menjamin kelancaran pelayanan publik dan fungsi pemerintahan di instansi yang bersangkutan.
Perlu diketahui bahwa jika memang Sekda kota Dumai Fahmi Rizal jabatannya saat ini sebagai Plt kepala Bapenda kota Dumai, maka masa jabatan Plt tersebut punya batas (limit ) biasanya paling lama 3 (tiga ) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan sesuai dengan peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Selanjutnya disampaikan Ketua Umum Lembaga Sikat Perisih ini, bahwa Plt memiliki kewenangan terbatas, namun pada umumnya hanya sebagai melaksanakan tugas rutin dan tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis seperti halnya ” pengangkatan atau pemberhentian pegawai.
Ketua Umum Lembaga Sikat Perisih meminta kepada Walikota Dumai untuk tidak melanggar ketentuan hukum peraturan perundang undangan seperti UU ASN yang sudah diatur dalam berbagai peraturan termasuk UU Nomor 5 tahun 2014 dan Undang Undag Nomor 23 tahun 2014 ” (pemerintahan daerah ) “. Undang Undang No.28 tahun 1999 ( Penyelenggara negara bersih) serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan Undang Undang No.25 tahun 2009 (pelayanan publik).
” Ingat bahwa pelanggaran atas perihal tersebut dapat berakibat pada pemberhentian jabatan yang di langgar.
Kami minta walikota Dumai segera lakukan penjelasan agar diketahui publik dan konsekwensi terhadap surat keputusan jabatan Fahmi Rizal Sekda kota Dumai merangkap jabatan plt kepala Bapenda kota Dumai, agar kota Dumai kondusif demi kenyamanan, kemajuan masyarakat dan pembangunan daerah kota Dumai ,” jelas Bastian Jambak.






